HUKUM SUJUD KEPADA ORANG HIDUP

Pertanyaan:
Ustâdz, minta tanggapannya atas perkataan hizbiyyûn bahwa penyembah kubur tidak langsung kâfir, buktinya Nabî tidak kâfirkan Mu’âdz yang sujud kepada Nabî karena jâhil.

Jawaban:
Sangat aneh dan mengherankan dengan keberadaan mereka yang mengaku sebagai orang-orang Salafî, namun berani menganggap Shahabat yang mulia Mu’âdz Radhiyallâhu ‘Anhu sebagai orang jâhil, lalu menyamakannya pula dengan orang jâhil yang sujûd kepada kuburan:

مَثَلُ ٱلۡفَرِیقَیۡنِ كَٱلۡأَعۡمَىٰ وَٱلۡأَصَمِّ وَٱلۡبَصِیرِ وَٱلسَّمِیعِۚ هَلۡ یَسۡتَوِیَانِ مَثَلًاۚ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ

“Perumpamaan kedua golongan itu, seperti orang buta dan tuli dengan orang yang dapat melihat dan dapat mendengar. Samakah kedua golongan itu? Maka tidakkah kalian mengambil pelajaran?”. [Surat Hûd: 24].

Ketahuilah bahwa sujud yang dilakukan oleh Mu’âdz kepada Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam adalah sujûd tahiyyah dan takrîm sebagaimana sujûd yang dilakukan oleh Isrâ’îl bersama isteri dan anak-anaknya kepada Yûsuf ‘Alaihimush Shalâtu was Salâm, yang itu termasuk dari syari’at umat terdahulu, dan Mu’âdz melakukannya karena belum ada pelarangan padanya, tatkala beliau lakukan maka muncullah pelarangan sehingga terhapuslah hukum dari suatu syar’îat umat terdahulu itu, Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam perjelas katakan kepada Mu’âdz:

لو كنتُ آمُرُ أحَدًا أنْ يَسجُدَ لأحَدٍ، لأمَرتُ المرأةَ أنْ تَسجُدَ لزَوجِها

“Kalau keberadaanku boleh memerintah seseorang untuk sujûd kepada orang lain maka tentu aku akan perintahkan wanita untuk sujûd kepada suaminya.”

Dijawab oleh:
Muhammad Al-Khidhir pada hari Selasa, 2 Rajab 1444 di Klapanunggal Bogor.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/7150