MENYINGKAP KELICIKAN KAUM MURJI’AH MASA KINI

Pertanyaan:
Ustâdz, bagaimana menanggapi pernyataan sebagian manusia yang menetapkan bahwa orang-orang yang mengkâfir-kâfirkan adalah khawârij atau takfîriyyûn?.

Jawaban:
Itu di antara upaya kaum murji’ah masa kini dalam menutupi hakekat mereka, dari 30 tahun yang lalu mereka teriak-teriak khawârij atas orang-orang yang mengkâfirkan, dengan tanpa mau tahu atau pura-pura tidak mau tahu atau bersengaja menutupi sebab-sebab pengkafiran. Padahal sangat jelas para ‘ulamâ telah menerangkan pengkâfiran kaum khawârij terhadap umat Islâm pada perkara maksiat, sebagaimana yang dikatakan oleh Asy-Syaikh Muqbil Rahmatullâh ‘Alainâ wa ‘Alaih:

والخوارج هم الذين يكفرون بالمعصية

“Khawârij mereka mengkâfirkan karena sebab maksiat.”
Ahlussunnah tidaklah mengkâfirkan seorangpun dari kalangan umat Islâm kecuali sesuai yang nampak padanya dari ucapan atau perbuatan kekâfiran yang dia lakukan karena pilihan atau keinginannya, bukan karena dipaksa, berkata Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ:

مَن كَفَرَ بِٱللَّهِ مِنۢ بَعۡدِ إِیمَـٰنِهِۦۤ إِلَّا مَنۡ أُكۡرِهَ وَقَلۡبُهُۥ مُطۡمَىِٕنُّۢ بِٱلۡإِیمَـٰنِ وَلَـٰكِن مَّن شَرَحَ بِٱلۡكُفۡرِ صَدۡرࣰا فَعَلَیۡهِمۡ غَضَبࣱ مِّنَ ٱللَّهِ وَلَهُمۡ عَذَابٌ عَظِیمࣱ

“Barangsiapa kâfir kepada Allâh setelah keimanannya (maka dia mendapat kemurkaan Allâh), kecuali orang yang dipaksa kâfir padahal hatinya tetap tenang dalam keimanan (maka dia tidak kâfir), tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekâfiran, maka kemurkaan Allâh atas mereka dan bagi mereka azab yang besar.” [An-Nahl: 106].

Di antara kelicikan kaum murji’ah zaman ini yaitu mereka menggolongkan atau memasukkan perkataan atau perbuatan kekâfiran dan kesyirikan ke dalam penamaan ma’siat atau kabâir, tanpa mengakui dan menjelaskan bahwa itu pembatal dari pembatal-pembatal keislaman. Kemudian dengan itu mereka katakan bahwa pelaku ma’siat atau pelaku dosa besar tidak boleh dikâfirkan, siapa yang kâfirkan maka langsung mereka hukumi takfîrî atau khârijî.
Murji’ah di zaman ini dengan berbagai macam bentuk dan kelompoknya, hampir-hampir bersepakat dalam menganggap sesat dan menganggap takfîriyyûn atau khawârij atas siapa saja yang mengkâfirkan orang yang meninggalkan tauhîd atau yang meninggalkan shalat. Berbagai macam kelompok yang ada pada mereka lebih sering berselisih pada perkara yang mereka namai perkara manhâj, memaksakan menganggap hizbî atau menganggap mubtadi’ orang lain karena menyelisihi perkara yang mereka namai perkara manhâj. Adapun pada perkara yang mereka juga akui sebagai perkara ‘aqîdah maka hampir-hampir mereka bersepakat untuk tidak mengkâfirkan orang yang telah batal keislamannya, bahkan mereka menampakkan sikap walâ (berloyalitas) kepada orang yang telah batal keislamannya dengan mengakui sebagai saudara mereka seiman, dan tidak cukup hanya itu, namun mereka juga menampakkan sikap barâ’ (berlepas diri) dari orang-orang yang mengkâfirkan orang yang telah batal keislamannya. Wallâhul Musta’ân.

Dijawab oleh:
Muhammad Al-Khidhir.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/7281