MEMBAYAR FIDYAH BAGI YANG TIDAK SANGGUP LAGI MENGQADHÂ

Pertanyaan:
Ustâdz, ada titipan pertanyaan dari akhwat yang ingin bertanya kepada Ustâdz. Apakah akhwat yang hamil atau menyusui:

  1. Qadhâ puasa saja?
  2. Boleh bayar fidyah saja?
  3. Qadhâ puasa dan bayar fidyah?.
    Demikian pertanyaannya, atas jawaban Ustâdz Jazâkumullâh khairan.

Jawaban:
Bagi wanita hâmil dan menyusui yang yakin tidak sanggup untuk berpuasa karena akan memudharatkan dirinya atau bayinya maka hendaklah dia tidak berpuasa, Al-Imâm Ahmad dan An-Nasâ’î meriwayatkan suatu hadîts dari Anas bin Mâlik Radhiyallâhu ‘Anhu, bahwa Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam berkata:

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ

“Sungguh Allâh memberi keringanan kepada musâfir dengan separuh shalat dan memberi keringanan kepada wanita hâmil dan menyusui terhadap puasa.”

Di saat dia tidak berpuasa pada bulan Ramadhân yang dia ada padanya maka hendaklah dia berniat untuk mengqadhânya di selain bulan Ramadhân, dan jangan dia langsung membayar fidyah pada bulan Ramadhân itu, karena dia masih memiliki banyak waktu di luar Ramadhân untuk mencoba mewujudkan niatnya yaitu mengqadhâ. Kalau kemudian dia tidak berkesanggupan mengqadhâ hingga sampai akhir-akhir bulan Sya’bân maka di saat itulah dia membayar fidyah, karena keumuman perkataan Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, maka wâjib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskîn.” (Al-Baqarah: 184).

( Muhammad Al-Khidhir ).

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/7333