TEMPAT BERDOA DI DALAM SHALAT DAN HUKUM BERDOA DENGAN BAHASA SELAIN ARAB

Pertanyaan:
‘Afwân Ustâdz, ana mau bertanya saat berdoa dalam shalat, pada saat apa saja dan yang râjih pakai bahasa Indonesia atau bahasa Arab?.

Jawaban:
Perintah untuk berdoa di dalam shalat ada dua tempat, yaitu di saat sujûd dan sebelum salâm, berkata Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam:

وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ

“Adapun sujûd maka bersungguh-sungguhlah kalian dalam berdoa.”
Dan Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam setelah memerintahkan orang yang shalat untuk membaca tahiyât sebelum salâm, beliau berkata:

ثُمَّ يَتَخَيَّرُ مِنَ الدُّعَاءِ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ فَيَدْعُو

“Kemudian dia memilih di antara doa yang disenanginya lalu dia berdoa.”

Selain dua tempat tersebut, di saat rukû’ juga termasuk dari Sunnah untuk berdoa, berkata Al-Bukhârî Rahimahullâh:

باب الدُّعَاءِ فِي الرُّكُوعِ

“Bâb berdoa di saat rukû'”.
Setelah itu beliau meriwayatkan hadîts beserta sanadnya bahwa ‘Âisyah Radhiyallâhu ‘Anhâ berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ: سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي

“Dahulu Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam berdoa di saat rukû’nya dan sujûdnya: “Maha Suci Engkau dan pujian kepada-Mu yâ Allâh Rabb kami. Yâ Allâh ampunilah aku.”

Pendapat yang benar ketika berdoa di dalam shalat adalah dengan menggunakan bahasa Arab, dan ini yang râjih dari pendapat ‘ulamâ, karena di dalam shalat mulai dari takbîr hingga salâm semua bacaannya berbahasa Arab sebagaimana yang diajarkan oleh Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam, yang tentunya di saat berdoa di dalam shalatpun hendaknya berbahasa Arab. Adapun bagi yang ingin berdoa dengan selain bahasa Arab maka hendaklah dia berdoa di luar shalat, Wallâhu A’lam.

(Muhammad Al-Khidhir).

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/7545