TINJAUAN SYARI’AT TENTANG HUKUM NEGARA INDONESIA

Pertanyaan:
Bagaimana menanggapi pernyataan Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi yang menganggap Indonesia sebagai negara Islâm? Dia juga mengatakan: “Dari sudut syar’î, kepala negara kita, bapak presiden kita Joko Widodo, itu di sudut syar’îat disebut imâm, disebut Amîrul Mu’minîn, bisa disebut amîr, bisa disebut khalîfah. Itu sama pembahasannya. Kalau dibahasakan kita di Indonesia ini tidak di dalam khilâfah, itu orang-orang jâhil tidak mengerti hakekat perkara, tidak mengetahui fikih di dalam agama”.
Apa nasehat yang dapat Ustâdz sampaikan kepada Dzulqarnain tadi?.

Jawaban:
Termasuk dari ciri murji’ah yang paling transparan di masa kini adalah menganggap islâm orang yang terang-terangan membatalkan keislâmannya, sebagaimana mereka menganggap suatu negara sebagai negara Islâm yang penguasa negara sendiri tidak pernah menganggap negara yang dikuasainya sebagai negara Islâm, seperti pada negara Indonesia ini, para petinggi maupun pejabatnya di antaranya Prof. DR. Mahfud MD telah tegaskan sebagaimana pada perkataannya: “Saya katakan, Indonesia ini bukan negara Islâm, tetapi negeri Islâmî.”
Sekelas pejabat seperti ini saja sudah mengakui, karena tahu undang-undang negara Indonesia bukan undang-undang Islâm. Lalu muncul murji’ah menganggap sebagai negara Islâm dan presidennya sebagai Amîrul Mu’minîn, padahal Samâhatusy Syaikh Shâlih Al-Fauzân Hafizhahullâh telah terangkan:

كيف نظامها غير الإسلام وتكون مسلمة؟! العبرة بالحكم، وأيش تحكم؟. وإن كانت تحكم بالشريعة الإسلامية فهي دولة إسلامية، وإن كانت لا تحكم بالشريعة الإسلامية فهي غير الإسلامية

“Bagaimana dengan undang-undangnya yang bukan Islâm lalu akan menjadi negara Islâm?! Pelajaran itu pada hukumnya, apa hukum negaranya? Jika keberadaan negara itu berhukum dengan syar’iat Islâm maka itu adalah negara Islâm dan jika keberadaan negara itu tidak berhukum dengan syar’iat Islâm maka itu bukanlah negara Islâm.”

Para petinggi dan pejabat negara Indonesia ini telah mengakui bahwa negara Indonesia berhukum dengan hukum demokrasi, dan tidak satupun ‘ulamâ Islâm menganggap bahwa demokrasi adalah hukum Islâm, bahkan Asy-Syaikh Muqbil bin Hâdî Al-Wâdi’î katakan:

الديمقرطية طاغوتية

“Demokrasi adalah thâghût.”

Kenyataan di Indonesia ini, jangankan menggunakan undang-undang Islâm, mau menerapkan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 yang sila pertamanya: “Ketuhanan, dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” saja sudah ditolak dengan berbagai alasan yang menunjukkan ketidakterimaan adanya penerapan syar’iat Islâm, apalagi mau menggantikan undang-undangnya dengan undang-undang Islâm?!.

Kita mengakui negara ini bukan negara Islâm karena tidak berundang-undang dengan undang-undang Islâm, namun bukan berarti kemudian dipahami seperti pemahaman khawârij boleh secara mutlak membuat kekacauan, menjarah, merampas dan membunuh dengan berbagai macam cara hingga bunuh diripun mereka bolehkan.
Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam dahulu tahu bahwa ahlul kitâb di Yaman, di Syâm dan di berbagai negeri lainnya tidak lagi berhukum dengan syari’at Allâh yang diterangkan di dalam Taurât dan Injîl, namun beliau saat mengutus utusan untuk mendakwahi mereka, beliau tidak mensabdakan untuk melakukan kekacauan, perampokan dan pembunuhan karena bukan medannya, beliau bahkan peringatkan supaya tidak berbuat zhalim di negeri seperti itu, beliau katakan kepada Mu’âdz Radhiyallâhu ‘Anhu saat mengutusnya mendakwahi ahlul kitâb di Yaman:

وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ

“Hati-hatilah kamu dari doa orang yang terzhalimi, karena sungguh tidak ada penghalang di antaranya dan di antara Allâh.”

Adapun nasehat yang hendak kita sampaikan kepada Asy-Syaikh Dzulqarnain, hendaklah dia bertaqwâ dan inshâf, jangan terlalu serampangan dalam menanggapi, jangan sampai berjalan lagi sebagaimana dia saat membantah Asy-Syaikh Ali Hasan Al-Halabî pada satu sisi, dan menganggapnya sebagai murji’ dengan penguat fatwa Asy-Syaikh Fauzân dan Lajnah Dâimah, dan pada sisi yang lain menganggapnya sebagai mubtadi’ dengan penguat fatwa Asy-Syaikh Rabî’ Al-Madkhâlî.

Padahal dia sadari ataupun tidak, kesalahan Asy-Syaikh Alî Hasan dalam masalah îmân hingga menjadi murji’ itu sama dengan Syaikh Al-Albânî dalam ber’aqîdah, bahkan Syaikh Al-Albânî lebih darinya karena penampakkan barâ’nya dari Imâm Dakwah Syaikhul Islâm Muhammad bin ‘Abdil Wahhâb Rahimahullâh sebagaimana pada perkataannya:

أما الوهابية فما لي ولها، فأنا أنقضها، ربما أشد من غيري، وربما الحاضرون يعلمون ذلك

“Adapun Wahhâbiyyah (Syaikhul Islâm Muhammad bin ‘Abdil Wahhâb dan para penerus dakwahnya) maka tidak ada urusan antaraku dan antara Wahhâbiyyah, aku penentangnya sampai kadang penentanganku lebih keras daripada selainku. Barangkali para hadirin mengetahui itu.”
Dia juga katakan:

الحقيقة محمد بن عبد الوهاب فضله كبير على الأمة الإسلامية، لكن فيه شيء من الغلو والشدة

“Kenyataan Muhammad bin ‘Abdil Wahhâb keutamaannya besar atas umat Islâm, akan tetapi ada padanya suatu sikap ghulûw (ekstrim) dan syiddah (kekerasan).”

‘Aqîdah Asy-Syaikh Alî Hasan dengan gurunya Asy-Syaikh Nâshir Al-Albânî itu sama, namun apakah suatu keinshâfan kalau hanya yang satunya dijelaskan kesalahannya dan yang satunya diabaikan?! Bahkan Asy-Syaikh Rabî’ Al-Madkhâlî-pun memiliki kemiripan dengan ‘aqîdah keduanya, makanya dia membantah Asy-Syaikh Alî Hasan pada perkara yang mereka sebut manhaj tidak pada perkara îmân, kemudian Asy-Syaikh Dzulqarnain melengkapi membantah Asy-Syaikh Alî Hasan dari dua sisi hingga lengkap sudah statusnya sebagai mubtadi’ murji’.
Nas’alullâhas Salâmata wal ‘Âfiyah.

Dijawab oleh:
Abû Ahmad Muhammad Al-Limborî.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/131