JANGAN PERNAH MEREMEHKAN HUTANG
Pertanyaan:
Mau bertanya pak Ustâdz, berdosa tidak kalau saya tidak menagih hutang karena merasa tidak enak, takut tersinggung orangnya, soalnya hutangnya tidak seberapa cuma Rp. 13.000. Kalau kita ikhlaskan tapi tanpa memberitahu ke orangnya?.
Jawaban:
Kamu tidak berdosa kalau mengikhlaskannya, bahkan dengan mengikhlaskannya itu termasuk amal shâlih, berkata Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam:
مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُظِلَّهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى ظِلِّهِ فَلْيُنْظِرِ الْمُعْسِرَ أَوْ لِيَضَعْ عَنْهُ
“Barangsiapa ingin mendapatkan naungan Allâh ‘Azza wa Jalla, maka hendaklah dia memberi tenggang waktu bagi orang yang mendapat kesulitan untuk melunasi hutang atau hendaklah dia membebaskan hutangnya.” Riwayat Ahmad.
Hanya saja perlu dilihat pula, karena terkadang ada orang bergampangan pinjam senilai itu, dia tidak hanya pinjam ke seorang, tapi ke banyak orang. Dan ini pernah kita dapati pada seseorang, lalu dia lupakan semua hutangnya ke banyak orang itu, entah dia terlupakan benaran atau pura-pura melupakan. Hutang dengan nilai kecil namun kalau ke banyak orang tentu nilainya akan menjadi banyak. Perbuatan bergampangan hutang seperti ini akan menjadi tercela, terlebih lagi kalau pura-pura melupakannya, berkata Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam:
مَن أخَذَ أمْوالَ النَّاسِ يُرِيدُ أداءَها أدَّى اللَّهُ عنْه، ومَن أخَذَ يُرِيدُ إتْلافَها أتْلَفَهُ اللَّهُ
“Barangsiapa mengambil harta orang lain (berhutang), dia bermaksud membayarnya maka Allâh akan membayarkan untuknya. Barangsiapa mengambil dengan bermaksud merusaknya (tidak membayarnya) maka Allâh akan merusak dirinya”.
(Muhammad Al-Khidhir).