BELAJAR HADÎTS SAMBIL BELAJAR FIQIH MADZHAB

Pertanyaan:
Mohon nasehat dan bimbingannya Ustâdz, saat ini kami memiliki kecondongan mempelajari madzhab Hanâbilah secara bertahap dan tadarruj, dimulai dengan kami menuntaskan ‘Umdatul Fiqhi, dan sedang proses mempelajari Zâdul Mustaqni’, dan hal ini akan terus kami lanjutkan secara bertahap seperti setelah selesai dari Zád, naik ke Al-Muqni’ kemudian ke Al-Kâfî dan berakhir di Al-Mughnî.
Bagaimana pandangan antum atas langkah kami ini?.

Jawaban:
Apa yang Antum niatkan dan tekadkan itu maka jalanilah, Insyâ Allâh sangat bermanfaat bagi Antum:

احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ

“Bersemangatlah kamu terhadap apa yang bermanfaat kepadamu dan minta tolonglah kepada Allâh dan jangan melemah.”

Mempelajari fiqih madzhab secara bertahap sesuai dengan urutan kitâb-kitâb yang Antum sebutkan, itu sudah sesuai dengan yang dinasehatkan oleh Ahlul ‘Ilmi, jalanilah sesuai dengan kitâb yang sudah Antum miliki.
Sebagian Ahlul ‘Ilmi juga menasehatkan untuk mempelajari fiqih madzhab Hanâbilah dengan tahapan berikut:
1) Akhsharul Mukhtasharât, karya Al-‘Allâmah Muhammad Badruddîn bin Balbân.
2). ‘Umdatul Fiqhi, karya Al-Imâm Ibnu Qudâmah.
3) Kâfî Al-Mubtadî, karya Al-‘Allâmah Ibnu Balbân.
4). Dalîluth Thâlib, karya Al-‘Allâmah Mar’î Al-Karmî.
5). Zâdul Mustaqni’, karya Al-‘Allâmah Mûsâ Al-Hajâwî.

Dan lebih praktis lagi mempelajari kitâb-kitâb Al-Imâm Ibnu Qudâmah sesuai urutannya yaitu: Al-Umdah, Al-Muqni’, Al-Kâfî dan Al-Mughnî.

Dan yang kita ingatkan dan nasehatkan, dalam mempelajari fiqih madzhab seperti ini hendaklah bagi Antum yang pernah memiliki hafalan hadîts atau sedang menghafal hadîts-hadîts semisal ‘Umdatul Ahkâm atau salah satu dari Ash-Shahîhain, untuk terus menjalaninya sedapat mungkin dan atau sesuai kemampuan, jangan sampai berhenti dengan alasan sebagaimana sebagian orang yang merasa diri masih ‘awam dengan mengatakan bahwa hadîts-hadîts itu tidak bisa dipahami kecuali sudah menjadi mujtahid, merekapun kemudian meninggalkan hadîts, dan ini merupakan perkara yang telah dibantah oleh Al-Imâm Muhammad bin ‘Abdil Wahhâb Rahimahullâh di dalam “Ushûlus Sittah” pada “Al-Ashlus Sâdis”.

(Muhammad Al-Khidhir).

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/8001