DARAH ORANG MUSLIM YANG DIANGGAP TIDAK BERNILAI

Pertanyaan:
Pertanyaan ana ke Ustâdz yang sudah cukup lama soal pernyataan seorang ustâdz nyunnah yang bernama Riyâdh Bajrî seputar umat Muslim yang demo: “Diperintahkan bubar tiga kali tapi masih tidak mau, tumpahin darahnya, tumpahin darahnya, tumpahin darahnya biar cepat. khawârij kok, bughât. Lumayan mengurangi kepadatan penduduk di Jakarta.”
Itu katanya sambil mengoyangkan badannya hingga membuat para jamâ’ah nyunnahnya tertawa asyik mendengarkannya.

Jawaban:
Subhânallâh, mungkin mereka mengira darah orang lain sangat murah dan remeh di mata mereka:

وَتَقُولُونَ بِأَفۡوَاهِكُم مَّا لَیۡسَ لَكُم بِهِۦ عِلۡمࣱ وَتَحۡسَبُونَهُۥ هَیِّنࣰا وَهُوَ عِندَ ٱللَّهِ عَظِیمࣱ

“Kalian katakan dengan mulut kalian terhadap apa yang kalian tidak memiliki ilmu padanya, dan kalian menganggapnya itu remeh, padahal di sisi Allâh itu perkara besar.” [Surat An-Nûr: 15].

Justru kita khawatirkan vonis khawârij itu akan mengenai mereka, karena mereka telah membuka pintu fitnah ke arah sana, mereka sadari ataupun tidak, mereka telah menghimbau untuk memerangi Ahli Islâm dengan cara langsung menumpahkan darah, sementara mereka membiarkan ahli syirk, apalagi orang-orang Muslim yang berdemo itu tuntutan mereka jelas yaitu untuk mengadili penista agama dan atau tuntutan supaya kaum Yahûdî dihentikan dari menjajah negeri Islâm Palestina. Berkata Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam tentang salah satu sifat khawârij:

يَقْتُلُونَ أَهْلَ الإِسْلاَمِ، وَيَدَعُونَ أَهْلَ الأَوْثَانِ

“Mereka membunuh orang-orang Muslim dan mereka membiarkan para penyembah berhala.”

Wallâhi sungguh benar-benar kesesatan nyata dan penyimpangan serius dari syari’at yang suci oleh mereka yang mendorong para pejuang demokrasi untuk melakukan penumpahan darah terhadap orang-orang Muslim karena suatu dosa atau pelanggaran. Kalau pendemo menumpahkan darah orang saat demo maka pantas pula ditumpahkan darahnya, namun kalau hanya sekedar mengganggu ketertiban lalu ditumpahkan darahnya maka hukum dari manakah ini datangnya? Apakah mereka yang memfatwakan untuk menumpahkan darah itu memiliki kitâb atau hukum tersendiri?!:

مَا لَكُمۡ كَیۡفَ تَحۡكُمُونَ * أَمۡ لَكُمۡ كِتَـٰبࣱ فِیهِ تَدۡرُسُونَ

“Mengapa kalian berbuat demikian? Bagaimana kalian mengambil keputusan?. Ataukah kalian memiliki suatu kitâb yang diturunkan Allâh yang kalian pelajari?.” [Surat Al-Qalam: 36-37].

Mereka ingin mengurangi kepadatan penduduk Jakarta dengan cara menumpahkan darah orang-orang Muslim yang terjatuh pada suatu kesalahan?!. Wallâhi ini upaya jahat yang belum kita dapati di dalam sejarah dan peradaban Islâm, para pejuang demokrasi dan para alumni universitas Amerika-Eropa saja tidak seberani ini dalam menyuarakan program membatasi kepadatan penduduk. Untuk membatasi kepadatan penduduk, mereka hanya mengkampanyekan dan menghimbau untuk mengikuti program KB (Keluarga Berencana), tidak dengan cara penumpahan darah. Justru seruan untuk menumpahkan darah itu adalah seruan dan cara khawârij sebagaimana yang disebutkan oleh Nabiurrahmah ‘Alaihish Shalâtu was Salâm:

يَقْتُلُونَ أَهْلَ الإِسْلاَمِ، وَيَدَعُونَ أَهْلَ الأَوْثَانِ

“Mereka membunuh orang-orang Muslim dan mereka membiarkan para penyembah berhala.”
Kalau mereka tidak terima vonis khawârij itu dikembalikan kepada mereka, maka mungkinkah mereka telah meniru salaf mereka yaitu ‘Ubaidillâh bin Ziyâd yang berani mendorong para pengikutnya untuk melakukan penumpahan darah terhadap Al-Husain bin Fâthimah bintin Nabî ‘Alaihimush Shalâtu was Salâm?!. Karena Al-Husain bin ‘Alî Radhiyallâhu ‘Anhumâ dianggap keluar bersama rombongannya untuk menuntut kepada khalîfah Yazîd bin Mu’âwiyah, istilah sekarang mungkin mereka katakan berdemo. Kemudian ‘Ubaidillâh bin Ziyâd bersama pasukannya melakukan penumpahan darah terhadap keturunan Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam tersebut, mereka memenggal kepala Al-Husain Radhiyallâhu ‘Anhu, membantai orang-orang bersamanya.

Keluarnya Al-Husain bersama rombongannya ketika itu, di masa penguasa berhukum dengan hukum Islâm, namun tidak seorangpun ‘ulamâ Ahlissunnah wal Jamâ’ah memvonis Al-Husain bersama rombongannya Radhiyallâhu ‘Anhum sebagai khawârij, lalu bagaimana dengan sebagian kaum Muslimîn yang keluar berdemo ke penguasa demokrasi?!. Yang penguasa demokrasi itu sendiri telah mengakui bahwa demo termasuk dari turunan demokrasi.
Andaikan seruan jahat mereka untuk menumpahkan darah orang-orang Muslim itu dapat dilakukan oleh aparat penguasa hingga didapati banyak korban maka tentu penguasa demokrasi tidak akan meridhai mereka yang melakukan penumpahan darah itu, makanya para penguasa itu ikut pula hadir saat diundang dalam acara demo atau datang memberi tanggapan. Ini pada pemerintah demokrasi, coba lihat pada khalîfah Yazîd bin Mu’âwiyah yang berhukum dengan hukum Islâm, tatkala di antara penduduk Irak menyampaikan kepala Al-Husain Radhiyallâhu ‘Anhu atau mengabarkan berita penumpahan darah Al-Husain Radhiyallâhu ‘Anhu kepada khalîfah Yazîd bin Mu’âwiyah, beliaupun berkata:

ﻗَﺪْ ﻛُﻨْﺖُ ﺃَﺭْﺿَﻰ ﻣِﻦْ ﻃَﺎﻋَﺘِﻜُﻢْ ﺑِﺪُﻭﻥِ ﻗَﺘْﻞِ ﺍﻟْﺤُﺴَﻴْﻦِ، ﻟَﻌَﻦَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺍﺑْﻦَ ﻣَﺮْﺟَﺎﻧَﺔَ ﻳَﻌْﻨِﻲ ﻋُﺒَﻴْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑْﻦَ ﺯِﻳَﺎﺩٍ ﺃَﻣَﺎ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪِ ﻟَﻮْ ﺃَﻧِّﻲ ﺻَﺎﺣِﺒُﻪُ ﻟَﻌَﻔَﻮْﺕُ ﻋَﻨْﻪُ، ﻭَﺭَﺣِﻢَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺍﻟْﺤُﺴَﻴْﻦَ

“Sungguh keberadaanku itu ridhâ terhadap ketaatan kalian dengan tanpa membunuh Al-Husain, semoga Allâh melaknat Ibnu Marjanah yakni ‘Ubaidillâh bin Ziyâd, demi Allâh, kalau sesungguhnya aku menyertainya maka tentu aku memaafkan Al-Husain, semoga Allâh merahmati Al-Husain”.

(Muhammad Al-Khidhir).

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/8330