MURJI’AH MENGAKUI PEMIMPIN MEREKA DARI KALANGAN KHAWÂRIJ
Pertanyaan:
Apa bisa dibenarkan tulisan statusnya Ustâdz Hajûriyyîn Salafiyyîn Tsâbitîn Abû Ya’qûb: “Hakekatnya calon-calon pemimpin yang mendaftarkan diri melalui pemilu adalah khawârij yang hendak menggulingkan pemerintah yang sah dengan cara halus dan kedok demokrasi.”
Jawaban:
Khawârij penamaannya itu pada kelompok yang keluar dari ketaatan terhadap walî amrinya kaum Muslimîn bukan pada walî dîmuqrâthiyyah, karena dîmuqrâthiyyah telah memberi kebebasan untuk boleh menggulingkan pemimpin mereka dengan cara mereka sendiri, yaitu melalui pemilihan umum atau dengan cara angket jika dinilai ada kecurangan atau dengan demonstrasi hingga pada pemakzulan pemimpin. Itu semua termaktub pada ayat dan atau pasal di dalam undang-undang buatan mereka.
Adapun hakekat Khawârij itu telah terjadi pertama kalinya di dalam dunia Islâm pada masa pemerintahan ‘Alî bin Abî Thâlib Radhiyallâhu ‘Anhu, saat beliau bersama pasukannya kembali dari Shiffîn maka kaum Khawârij menampakkan diri dengan melakukan tamayyuz, yaitu mereka memisahkan diri dari jamâ’ah dan Amîr Muslimîn dengan membentuk pemukiman tersendiri untuk mereka dengan nama Harûrâ’, dari sinilah mereka disebut oleh para Shahabat sebagai Harûriyyah. Mereka memiliki banyak ciri-ciri, di antaranya telah disebutkan oleh ‘Abdullâh bin ‘Umar Radhiyallâhu ‘Anhumâ:
إِنَّهُمُ انْطَلَقُوا إِلَى آيَاتٍ نَزَلَتْ فِي الْكُفَّارِ فَجَعَلُوهَا عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Sungguh mereka telah membawa ayat-ayat yang turun sebagai hujatan kepada orang-orang kâfir lalu mereka meletakannya kepada orang-orang beriman.”
Itu di antara dari sifat-sifat Harûriyyah yang sebagian Hajûriyyah menampakkan penyelisihan terhadap mereka, namun kelewatan dalam melakukan penyelisihan. Sampai ayat perintah kepada orang-orang beriman untuk mentaati walî amri dari kalangan orang-orang beriman diletakkan kepada seluruh wali, tidak mau tahu wali dîmuqrathiyyah, wali thâghûtiyyah ataupun wali lainnya. Yang tidak taat pada suatu perkara kecil sekalipun langsung dihukumi sebagai khârijî, terlebih lagi bagi yang berani menghukumi sesuai zhâhir yang ditampakkan oleh walî dîmuqrâthiyyah berupa kesyirikan atau kekâfiran maka seketika mereka hukumi sebagai takfîrî khârijî. Dan kita melihat mereka itu lebih parah dari pada murji’ah zaman dahulu, kalau murji’ah zaman dahulu disebutkan oleh ‘ulamâ Salaf tentang keyakinan mereka:
أنه لا يضر مع الإيمان ذنب
“Bahwasanya perbuatan dosa tidak akan bermadharat bersama keîmânan.”
Itu murji’ah kuno, adapun murji’ah modern yang bermasker Salafiyyah semisal mereka tadi maka mereka memiliki keyakinan:
أنه لا يضر مع الإسلام شرك
“Sesungguhnya kesyirikan tidak akan bermadharat bersama keislâman.”
Mereka telah membuktikan sesuai kenyataan, di saat wali dîmuqrâthiyyah mereka yang berkartu identitas Islâm meskipun menyembah selain Allâh, menyembah kuburan, mempersembahkan sesajen kepada penghuni suatu tempat atau tidak menganggap kâfir non Muslim maka mereka tetap menganggapnya sama seperti mereka dalam keislâman. Kesyirikan bagi mereka tidak akan bermadharat selama mereka berkartu identitas Islâm, selama mereka dinamai Islâm. Yâ Subhânallâh, murji’ah modern bermasker Salafiyyah sedang menikmati masa-masa berjaya pada abad belakangan ini.