CARA MURJI’AH GAYA BARU MENGUKUHKAN PERSAUDARAAN DENGAN AHLI SYIRKI
Pertanyaan:
Ustadz, ada seorang syaikh pembawa virus murji’ah mengatakan ketika dia membahas perang Uhud ada tujuh puluh orang tahanan, dia menyamakan dengan pembahasan al-‘udzru bil jahl, dia mengatakan tidak layak dikatakan tidak ada udzur dalam kejahilan, dia mengatakan kenyataannya Allah tidak menghukum mereka. Bagaimana tanggapan pak Ustadz tentang orang ini?.
Jawaban:
Di dalam riwayat Muslim dari Ibnu ‘Abbas dari ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhum disebutkan tawanan dari perang Badr:
وَأَسَرُوا سَبْعِينَ
“Mereka menawan tujuh puluh orang.”
Para tawanan itu dihukumi kafir dan tidak diberi udzur karena kebodohan. Yang menjadi perbedaan pendapat tentang para tawanan itu adalah pada masalah hukum mengambil tebusan atau dihukum mati. Abu Bakr Radhiyallahu ‘Anhu berpendapat untuk mengambil tebusan ke para tawanan dengan maksud untuk menjadi pemasukan sehingga menambah kuat kaum Muslimin dan beliau menginginkan supaya para tawanan mendapatkan hidayah ke dalam Islam, beliau katakan:
يَا نَبِيَّ اللَّهِ هُمْ بَنُو الْعَمِّ وَالْعَشِيرَةِ أَرَى أَنْ تَأْخُذَ مِنْهُمْ فِدْيَةً فَتَكُونُ لَنَا قُوَّةً عَلَى الْكُفَّارِ فَعَسَى اللَّهُ أَنْ يَهْدِيَهُمْ لِلإِسْلاَمِ
“Wahai Nabiullah, mereka (para tawanan itu) adalah anak-anak paman dan para kerabat, aku berpendapat engkau mengambil tebusan supaya dengan tebusan itu kita memperoleh kekuatan dalam memerangi orang-orang kafir, semoga Allah memberi hidayah kepada mereka (para tawanan itu) untuk masuk Islam.”
Sedangkan ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhu mengemukakan pendapatnya berbeda dengan Abu Bakr Radhiyallahu ”Anhuma, beliau berkata:
لَا وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَرَى الَّذِي رَأَى أَبُو بَكْرٍ وَلَكِنِّي أَرَى أَنْ تُمَكِّنَّا فَنَضْرِبَ أَعْنَاقَهُمْ فَتُمَكِّنَ عَلِيًّا مِنْ عَقِيلٍ فَيَضْرِبَ عُنُقَهُ وَتُمَكِّنِّي مِنْ فُلَانٍ نَسِيبًا لِعُمَرَ فَأَضْرِبَ عُنُقَهُ فَإِنَّ هَؤُلَاءِ أَئِمَّةُ الْكُفْرِ وَصَنَادِيدُهَا
“Tidak demi Allah, wahai Rasulullah, aku tidak setuju dengan pendapat Abu Bakar. Akan tetapi aku berpendapat, hendaklah engkau memberiku wewenang untuk memenggal leher mereka, berilah wewenang kepada Ali supaya memenggal leher ‘Uqail, dan berilah wewenang kepadaku supaya aku memenggal leher fulan maksudnya saudara senasab dengan ‘Umar, karena sungguh mereka adalah para pemimpin kekafiran dan pembesar-pembesarnya.”
Sangat jelas pada pernyataan mereka berdua tentang tidak adanya udzur kebodohan kepada tujuh puluh tawanan itu, karena telah jelas mereka adalah orang-orang kafir. Adapun menghukum mereka dengan hukum bunuh atau meminta tebusan kepada mereka atau menukarkan mereka dengan orang-orang Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir maka ini kembali kepada kebijakan amir pasukan yang Allah Tabaraka wa Ta’ala telah menetapkan hukum-hukum tentangnya di dalam kitab-Nya dan telah dicontohkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam setelah perang Badr.
Adapun menjadikan kisah tujuh puluh tawanan dari orang-orang kafir itu sebagai dalil adanya al-‘udzru bil jahli sehingga menambah keengganan untuk mengkafirkan orang yang melakukan kesyirikan atau kekufuran akbar maka itu adalah kebodohan dan penyelewengan dalam pendalilan. Mereka sangat keterlaluan dalam menerapkan al-‘udzru bil jahli sampai orang yang terang-terangan melalukan kesyirikan atau kekufuran akbar bahkan sampai menjadikannya sebagai kebiasaan masih saja mereka anggap sebagai saudara mereka seagama.
Dan telah kita katakan bahwa al-‘udzru bil jahli itu dapat diberlakukan pada perkara khafi seperti pada orang yang salah berucap karena rasa gembiranya yang berlebihan hingga mengatakan:
اللَّهُمَّ أَنْتَ عَبْدِي وَأَنَا رَبُّكَ
“Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah Rabbmu.”
Atau pada ucapan seseorang karena rasa takutnya yang berlebihan hingga mewasiatkan agar dirinya dibakar jika telah mati.
Murji’ah gaya baru telah berulang kali menjadikan dalil-dalil semacam itu sebagai pembelaan dan pengukuhan persaudaraan mereka dengan ahli syirki dan ahli kufri. Nas’alullahal ‘Afiyah wal Karamah.
(Muhammad Al-Khidhir).
⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/9232