MURJI TULEN BERMAIN SYUBHAT

Pertanyaan:
Apakah Ustadz kalau orang menjadi muqallid pada suatu madzhab berarti dia tidak boleh menta’yin kufur pelaku syirik besar kecuali kalau ada ‘ulama’ satu madzhab menta’yin baru dia ikut menta’yin?.

Jawaban:
Itulah akibat menjadi muqallid, Alhamdulillah yang bukan muqallid akan mengikuti manhaj Salaf dalam masalah menta’yin ahli syirk. Dahulu ada seorang arab badui yang muwahhid menta’yin Jahm bin Shafwan, beliau katakan:

ألا إنَّ جهمـاً كافـِرٌ بـان كُفــــــــرُهُ
ومَـن قـال يومًا قول جَهمٍ فقـد كفـر
لقـد جُـنَّ جَهــمٌ إذ يُـسمِّي إلــهَـهُ
سميـعًا بلا سمـعٍ بـصيـرًا بِلا بَـصَر

“Ketahuilah bahwa Jahm adalah kafir, jelas kekafirannya, siapa yang berkata pada hari ini dengan perkataan Jahm maka sungguh dia telah kafir. Sungguh benar-benar Jahm telah dibikin gila (oleh pemikirannya), tatkala dia menamai Ilahnya (Sesembahannya yang Haq) adalah Sami’ (Maha Mendengar) tanpa pendengaran, Bashir (Maha Melihat) tanpa penglihatan.”
Kita tidak mengetahui ada seorangpun ‘ulama baik dari ‘ulama madzhab atau ‘ulama sebelum mereka atau ‘ulama sesudah mereka mengingkari pernyataan arab badui yang muwahhid tersebut, karena itulah kebenaran yang disebutkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

 إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ

“Kecuali kalau kalian melihat ada kekafiran nyata yang kalian memiliki bukti yang jelas dari Allah tentangnya.”
Dan bukan syarat dalam menta’yin kufurnya seorang ahli syirk itu harus orang memenuhi syarat menjadi mujtahid, harus hafal ribuan hadits, harus memenuhi syarat untuk menafsirkan Al-Qur’an dan lain sebagainya dari syarat-syarat yang dibuat oleh Abu Fairuz. Namun boleh menta’yin bagi siapapun yang memiliki bukti, sebagaimana telah berpendapat tentangnya para ‘ulama’ ar-rasikhina fil ‘ilmi seperti Al-Imam Ibnu Bazz dan yang lainnya Rahmatullah ‘Alaina wa ‘Alaihim.
Pernah Al-Imam Ibnu Bazz ditanya:

هل يجب على العامي أن بكفر من قام كفره أو قام فيه الكفر

“Apakah harus bagi orang ‘awam untuk mengkafirkan orang yang tegak kekufurannya atau kekufuran terjadi padanya?.”
Maka beliau menjawab:

إذا ثبت عليه ما يوجب الكفر كفره ما المانع

“Jika terbukti padanya apa yang mengharuskan kekufuran maka dia mengkafirkannya, tidak ada penghalang.”
Adapun pernyataan Abu Fairuz bahwa salah satu penghalang pengkafiran adalah adanya syubhat maka ini memperjelas penampakkan kebodohan dan kerusakan manhajnya, dia terang-terangan menampakkan ‘aqidahnya yang sesungguhnya sebagai seorang murji tulen. Tidaklah Jahm bin Shafwan melakukan kekafiran melainkan karena memiliki syubhat. Demikian pula syi’ah rafidhah, tidaklah mereka melakukan kekafiran melainkan karena memiliki syubhat. Hampir semua para pelaku kekafiran itu memiliki syubhat, oleh karena itu para ‘ulama’ ar-rasikhina fil ‘ilmi tidak mempersyaratkan harus menghilangkan syubhat terlebih dahulu baru boleh menta’yin. Samahatusy Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Bazz Rahmatullah ‘Alaina wa ‘Alaih pernah ditanya:

لو قال لا بد أن تتوفر شروط فيمن أريد تكفيره بعينه وتنتفي الموانع

“Kalau seseorang mengatakan: “Harus terpenuhi syarat-syarat pada orang yang aku inginkan mengkafirkannya secara personnya dan terhilangkan pencegah pencegahnya?.”
Maka beliau menjawab:

مثل هذه الأمور الظاهرة ما يحتاج فيها شيء. يكفر بمجرد وجودها لأن وجودها لا يخفى على المسلمين

“Semisal perkara-perkara yang nampak ini, tidaklah membutuhkan syarat-syarat itu sedikitpun, seseorang mengkafirkan sesuai dengan adanya kekafiran itu, karena adanya kekafiran itu tidak tersembunyi bagi orang-orang Muslim.”
Tatkala ada orang melakukan kekafiran berupa mempersembahkan sesajen kepada arwah leluhur atau menyembah berhala, sama saja berhalanya berbentuk patung, salib atau kuburan atau menyatakan halal zina maka dia dihukumi kafir hingga dia bertaubat.

[ Muhammad Al-Khidhir ].

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/9311