FENOME MEWAJIBKAN BERMADZHAB

Kita itu tidak pernah tahu kalau kita ramai dihujati bahkan sampai dicela lantaran masalah madzhab melainkan setelah kita menjawab pertanyaan yang kesimpulan kita bahwa bermadzhab adalah pilihan dan bermanhaj Salaf adalah kewajiban.
Padahal kalau mereka yang mencela kita itu memikirkan dengan baik maka semestinya mereka tidak akan permasalahkan kesimpulan kita tersebut, karena itu bentuk toleransi kita terhadap madzhab, dalam artian kita membukakan pintu bagi yang ingin milih madzhab, mau milih madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i atau Hambali, itu terserah. Lantaran ucapan itu sampai disimpulkan pula ke kita bahwa bermazhab adalah kewajiban. Dan kita katakan bahwa mewajibkan bermadzhab kita tidak mengetahui kalau empat imam madzhab mengatakannya, patokan kita di sini ke mereka Rahmatullah ‘Alaina wa ‘Alaihim, karena madzhab dinisbatkan ke mereka dan imam madzhab yang terakhir Ahmad bin Hanbal telah menegaskan:

لا تقلدني ولا تقلد مالكا ولا الشافعي ولا الأوزاعي ولا الثوري وخذ من حيث أخذوا

“Jangan kalian taqlid kepadaku, jangan kepada Malik, jangan kepada Asy-Syafi’i, jangan kepada Al-Auza’i dan jangan pula kepada Ats-Tsauri. Ambillah oleh kalian dari mana mereka ambil.”
Lagi pula konsekwensi dari mewajibkan bermadzhab seperti yang kita dapatkan saat ini, yang tidak bermadzhab seperti kita benar-benar dihujat dan dicela, semoga saja hujatan dan celaan mereka ke kita bisa mereka pertanggung jawabkan di hadapan Malikiyaumiddin.
Fenomena yang kita dapat saat ini, orang kalau sudah memilih bermadzhab dianggap sudah paham, sampai di antara mereka menganggap kelompok pemberi udzur kepada kejahilan dalam perkara syirik karena sudah memilih kepada madzhab maka dikatakanlah sudah paham, merekapun mendengung-dengungkannya, maka tidak heran bila kemudian didapati para yunior mereka bahkan juga senior mereka siap shalat di belakang ‘ubbbadul qubur lantaran sedang belajar madzhab ke mereka, pada akhirnya sebagian mereka meyakini meminta pertolongan ke mayyit hanya haram tidak jadi syirik, kalaupun terpaksa harus dianggap syirik maka dibawa ke makna syirik ashghar.

يا رب يا سميع نسألك العفو والعافية

“Ya Rabb, ya Sami’ (Yang Maha Mendengar), kami memohon pengampunan dan kesehatan kepada-Mu.”
Konsekwensi dari kesimpulan mereka pada zaman ini bahwa bermadzhab adalah kewajiban, ini telah menimbulkan asumsi baru bagi Muslim-muslim awam, hingga sebagian mereka mengungkapkan: “Terus bagaimana dengan Shahabat-shahabat Nabi dan pewaris mereka yang tidak bermadzhab dengan salah satu dari empat madzhab seperti Imam Al-Bukhari dan pewarisnya dari ‘ulama Ahli Hadits, tidak terputus di zaman mereka, sampai zaman sekarangpun masih banyak ‘ulama tidak memilih satupun dari empat madzhab, sampai Imam Al-Mahdi nanti juga tidak memilih bermadzhab. Apa mereka dikata-katain pula dan mau dibilang tidak melakasanakan kewajiban bermadzhab?!.
Itulah di antara fenomena saat ini, maka apalah artinya bermadzhab kalau kemudian menganggap orang yang membid’ahkan qunut shubuh tidak paham, serampangan dalam pembid’ahan atau dijuluki berbagai julukan yang mungkin mereka anggap itu remeh:

وَتَقُولُونَ بِأَفۡوَاهِكُم مَّا لَیۡسَ لَكُم بِهِۦ عِلۡمࣱ وَتَحۡسَبُونَهُۥ هَیِّنࣰا وَهُوَ عِندَ ٱللَّهِ عَظِیمࣱ

“Kalian katakan dengan mulut kalian sendiri pada apa yang kalian tidak memiliki ilmu tentangnya dan kalian menganggapnya remeh, padahal di sisi Allah itu adalah besar.” [Surat An-Nur: 15].
Bukankah yang membid’ahkan qunut shubuh adalah shahabat Nabi yang beliau lebih baik dari para imam yang dianggap mujtahid mutlak?! Berkata Thariq Al-Asyja’i kepada puteranya Sa’d Radhiyallahu ‘Anhuma:

أي بني محدث

“Wahai puteraku (qunut shubuh) itu bid’ah.”
Perkara ini dan perkara furu’ lainnya sebenarnya kita telah memberi udzur, sudah berkali-kali kita paparkan bahwa ini semua tidak sampai pelakunya digolongkan termasuk ahli bid’ah, yang tergolong ahli bid’ah jika pelakunya menyimpang pada perkara ushul seperti berakidah dengan akidah asya’irah, maturidiyyah atau akidah firqah lainnya.

Tapi ternyata pemaparan seperti ini bagi mereka tidak ada nilainya, jangankan perkataan Shahabat, dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah yang sangat jelas saja, mereka dan para pendahulu mereka telah menganggapnya tidak bisa dipahami kecuali mujtahid mutlak yang ketentuan-ketentuannya mungkin tidak didapati pada diri Abu Bakr dan ‘Umar sebagaimana yang diterangkan oleh Al-Imam Al-Mujaddid Muhammad bin ‘Abdil Wahhab Rahimahullah di dalam “Al-Ushulus Sittah”.
Mereka mengharuskan taqlid pada perkara furu’ dengan alasan bukan mujtahid, namun pada perkara ushul mereka laksana mujtahid mutlak sampai menganggap ‘ubbadul qubur sebagai saudara-saudari mereka seiman, dengan alasan karena mereka adalah asy’ariyyah atau maturidiyyah yang kebetulan satu madzhab dengan mereka, la haula wala quwwata illa Billah.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/10109