KETIDAKSHAHIHAN MA’MUM BERSENDIRIAN BERADA DI BELAKANG IMAM
Pertanyaan:
Mau bertanya soal seorang ma’mum mundur sedikit dari imam ketika shalat berjama’ah hanya berdua, dibilang haditsnya shahih seperti di dalam Musnad Ahmad, apakah itu benar?. Katanya ada tambahan lafazh seorang perawi yang bernama Hatim, yang dia tsiqah dan haditsnya dishahihkan oleh Ahmad Syakir. Ini jika melihat pada pendalilan shahih. Dan kalau melihat pada keadaan imam kalau berpostur pendek, sedangkan ma’mum yang sejajar dengannya berpostur tinggi maka akan berpotensi ma’mum melampui posisi imam. Dan salah satu syarat shalat berjamaah yaitu ma’mum tidak boleh mendahului posisi imam, makanya harus ma’mum mundur sedikit?.
Jawaban:
Apa yang telah dinyatakan oleh Asy-Syaikh Ahmad Syakir maka itu beliau tinjau pada sanad yang nampaknya shahih, karena perawi yang bernama Hatim bin Abi Shaghirah Abu Yunus jelas tsiqah hanya saja beliau telah bersendirian dalam periwayatannya, beliau telah menyelisihi dua perawi tsiqah lainya, yaitu Dawud bin ‘Abdirrahman Abu Sulaiman Al-Makki, yang beliau ini telah dinyatakan tsiqah oleh Yahya bin Ma’in. Dan juga perawi yang bernama Hatim tadi telah menyelisihi Sufyan bin ‘Uyainah yang lebih tisqah darinya, Sufyan bin ‘Uyainah tidak hanya tsiqah namun tsabt juga termasuk salah seorang imam besar pada zamannya, yang Imam Madzhab Asy-Syafi’iyyah yaitu Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i telah mengatakan tentangnya:
وما رأيت أحدا أحسن تفسيرا للحديث منه
“Aku tidak melihat seorangpun yang lebih bagus dalam memberi penjelasan terhadap hadits daripada Sufyan bin ‘Uyainah.”
Sekadar contoh pada hadits yang diriwayatkan oleh Hatim bin Abi Shaghirah dengan lafazh:
فَصَلَّيْتُ خَلْفَهُ فَأَخَذَ بِيَدِي فَجَرَّنِي فَجَعَلَنِي حِذَاءَهُ
“Maka aku (yakni Ibnu ‘Abbas) shalat di belakangnya (Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam) lalu beliau memegang tanganku sampai mensejajarkanku hingga beliau menjadikanku sejajar dengannya.” Sebagaimana di dalam “Musnad Ahmad”. Ternyata di dalam “Shahih Al-Bukhari” telah jelas lafazh menyelisihinya:
ثُمَّ جِئْتُ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ، وَرُبَّمَا قَالَ سُفْيَانُ: عَنْ شِمَالِهِ فَحَوَّلَنِي فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ
“Kemudian aku (yakni Ibnu ‘Abbas) datang lalu aku berdiri di samping kirinya (Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam), dan bahkan berkata Sufyan: “Di samping kirinya lalu beliau mengalihkanku (yakni Ibnu ‘Abbas) dan menempatkanku di samping kanannya.”
Ini kalau berbicara masalah perbedaan lafazh, adapun kalau berbicara tentang tambahan lafazh maka lafazh yang disebutkan oleh Hatim:
مَا شَأْنِي أَجْعَلُكَ حِذَائِي فَتَخْنِسُ
“Ada apa denganku, aku memposisikanmu sejajar denganku lalu kamu mundur.”
Maka tanpa ada keraguan bahwa lafazh ini adalah syadz, yakni tergolong sebagai hadits dha’if, dan pernyataan tentang syadznya hadits tersebut telah sesuai dengan perkataan Imam Madzhab Asy-Syafi’iyyah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i:
ليس الشاذ من الحديث أن يروي الثقة ما لا يروي غيره، إنما الشاذ أن يروي الثقة حديثا يخالف ما روى الناس
“Bukanlah syadz pada hadits itu diriwayatkan oleh orang tsiqah yang tidak diriwayatkan oleh selainnya, hanyalah hadits syadz adalah seorang perawi tsiqah meriwayatkan suatu hadits yang menyelisihi apa yang telah diriwayatkan oleh orang-orang.”
Adapun anjuran yang disebutkan oleh mereka bahwa ma’mum mundur sedikit dari imam maka ini tidak sesuai pendalilan mereka dengan hadits syadz tersebut, karena pada hadits tersebut disebutkan shalat di belakang, yang keberadaan shalat di belakang seperti pada perkataan Anas bin Malik:
صَلَّى النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ في بَيْتِ أُمِّ سُلَيْمٍ، فَقُمْتُ ويَتِيمٌ خَلْفَهُ وأُمّ سُلَيْمٍ خَلْفَنَا
“Shalat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di rumah Ummu Sulaim maka aku dan seorang anak yatim berdiri di belakang beliau dan Ummu Sulaim di belakang kami.”
Dan tidak mungkin seseorang akan memahami Anas dan kawannya mundur sedikit dari imam, justru semua akan pahami mereka berdua benar-benar berada di belakang imam.
Maka dari itu kembali kepada hukum yang telah tetap kesahihannya bahwa ma’mum yang bersendirian sejajar dengan imam sebagaimana telah diamalkan oleh Ibnu ‘Abbas yang beliau katakan:
ثُمَّ قَامَ فَجِئْتُ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ، فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ
“Kemudian beliau berbediri shalat lalu aku datang, akupun berdiri di kirinya lalu beliau membalikanku ke kanannya.”
Ini bediri di samping kiri bukan di belakang, lalu dibalikkan ke kanan, inilah lafazh yang shahih.
Dan ini sesuai madzhab dan fikih Al-Bukhari yang beliau katakan di dalam “Shahih”nya:
باب يَقُومُ عَنْ يَمِينِ الإِمَامِ بِحِذَائِهِ سَوَاءً إِذَا كَانَا اثْنَيْنِ
“Bab seorang ma’mum berdiri di kanannya imam, sejajar lurus dengannya jika keberadaannya itu berdua.”
Demikian pula jika keberadaan shaf-shaf telah penuh, bagi yang masbuq tidak lagi mendapati tempat atau kalau ingin membuat shaf hanya seorang diri yang terkena larangan membuat shaf di belakang bersendirian maka boleh baginya berdiri di kanan imam sejejar dengannya sebagaimana telah dicontohkan langsung oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam saat beliau sakit lalu menyuruh Abu Bakr mengimami shalat lalu beliau merasa ringan untuk datang berjama’ah, beliaupun datang:
فَجَلَسَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِذَاءَ أَبِي بَكْرٍ إِلَى جَنْبِهِ
“Lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam duduk sejejar dengan Abu Bakr di sampingnya.”
Dan Al-Bukhari telah mengemukakan madzhab ini sebagaimana di dalam “Shahih”nya:
باب مَنْ قَامَ إِلَى جَنْبِ الإِمَامِ لِعِلَّةٍ
“Bab orang yang berdiri shalat di samping iman karena suatu sebab.”
Ini sangat jelas permasalahannya, adapun kalau berargumen dengan akal-akalan, yaitu melihat postur tubuh maka berbagai postur tubuh yang berbeda-beda itu tidak hanya di zaman ini, namun di zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga telah ada, namun Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tetap menyamaratakan berdirinya mereka dalam shaf, karena yang jadi patokan kesejajaran itu adalah mata kaki dengan mata kaki, bahu dengan bahu, bukan panjangnya kaki, bukan juga tingginya bahu dan bukan pula panjangnya leher ketika ruku’ atau sujud, berkata Anas bin Malik:
وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ
“Keberadaan salah seorang dari kami menempelkan bahunya dengan bahu temannya, dan kakinya dengan kaki temannya.”
Jadi bukan patokannya di sini adalah panjangnya kaki atau panjangnya leher, meskipun seseorang itu melebihi yang lain panjangnya atau seorang ma’mum lebih tinggi dari imam, yaitu ketika ruku’ dia terlihat lebih panjang, tapi bukan berarti dia melampui imam, karena posisi mereka sama yaitu yang dilihat kesejajaran mereka di saat berdiri merapatkan shaf.
Dijawab oleh:
Muhammad Al-Khidhir pada hari Sabtu, 26 Shafar 1446 / 31 Agustus 2024 di Bogor.