KAFFARAH BAGI YANG TERTIDUR DARI SHALAT

Pertanyaan:
Pagi Ustadz, saya izin bertanya. Kalau saya bangun kesiangan sekitar jam 5.40 dan baru mulai shalat Shubuh jam 5.45, saya lihat matahari belum terlalu naik. Apakah shalat shubuh saya sah?. Terima kasih Ustadz, mohon pencerahannya.

Jawaban:
Shalat shubuhmu sah, pernah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersama para Shahabatnya tertidur di saat safar, dan mereka bangun saat matahari telah terbit, disebutkan oleh perawi hadits:

فلما ارتفعت الشمس وابياضت قام فصلى

“Tatkala matahari sudah meninggi dan telah memutih sinarnya, berdirilah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lalu beliau shalat.”
Dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah katakan:

مَن نَسيَ صَلاةً أو نامَ عنها، فإنَّ كَفَّارتَها أنْ يُصَلِّيَها إذا ذكَرَها

“Barangsiapa lupa terhada suatu shalat atau dia tertidur darinya maka penebusnya adalah melakukan shalat tersebut  saat mengingat itu.”

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/10385