HUKUM IDARIYAT HARUS SESUAI HUKUM SYARI’AT

Pertanyaan:
Semoga Allah mengampuni segala dosa kita. Izin bertanya ustadz Muhammad Khidhir, apa itu hukum syari’at dan apa itu hukum idariyat?.

Jawaban:
Hukum syari’at adalah hukum yang berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunah, berhukum dengan hukum ini adalah kewajiban, berkata Allah Subhanahu wa Ta’ala:

ثُمَّ جَعَلۡنَـٰكَ عَلَىٰ شَرِیعَةࣲ مِّنَ ٱلۡأَمۡرِ فَٱتَّبِعۡهَا وَلَا تَتَّبِعۡ أَهۡوَاۤءَ ٱلَّذِینَ لَا یَعۡلَمُونَ

“Kemudian Kami menjadikanmu di atas syari’at pada suatu urusan.ama ikutlah syari’at itu dan jangan mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” [Surat Al-Jatsiyah: 18].
Sedangkan hukum idariyat adalah hukum administratif atau eksekutif yang diberlakukan di suatu negara, dan ini dibolehkan dengan ketentuan di atas dasar hukum syari’at. Adapun kalau pemberlakuannya bukan di atas hukum syari’at yakni menyisihi hukum syari’at maka ini tidak boleh, karena akan menjadi penyebab tertiadakannya keimanan dari orang yang memberlakukannya, berkata Allah ‘Azza wa Jalla:

فَلَا وَرَبِّكَ لَا یُؤۡمِنُونَ حَتَّىٰ یُحَكِّمُوكَ فِیمَا شَجَرَ بَیۡنَهُمۡ ثُمَّ لَا یَجِدُوا۟ فِیۤ أَنفُسِهِمۡ حَرَجࣰا مِّمَّا قَضَیۡتَ وَیُسَلِّمُوا۟ تَسۡلِیمࣰا

“Demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikanmu sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap keputusan yang kamu putuskan, dan mereka menerima dengan sebenar-benar penerimaan.” [Surat An-Nisa’: 65].

[Muhammad Al-Khidhir Ghafarallahu Lahu wa Radhiya ‘Anhu].

⛵ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/266