WANITA HAMIL DAN MENYUSUI MENGQADHA PUASA, JIKA TIDAK SANGGUP JUGA MAKA MEMBAYAR FIDYAH

Pertanyaan:
Ustadz Hafizhakallah, ada pertanyaan, bagi ibu hamil apakah diwajibkan berpuasa Ramadhan?. Dan jika tidak berpuasa apakah cukup dengan membayar fidiyah saja?. Mohon penjelasannya, Jazakallahu khairan wa Barakallahu fik.

Jawaban:
Pada asalnya wajib bagi semua untuk puasa Ramadhan, namun ada yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena suatu udzur, di antara mereka adalah wanita hamil, keberadaannya seperti orang yang sakit, berkata Asy-Syaikh Ibnu Bazz Rahmatullah ‘Alaina wa ‘Alaih:

الحامِلُ والمُرضِعُ حكمُهما حكمُ المريض، إذا شقَّ عليهما الصومُ شُرع لهما الفِطر

“Wanita hamil atau wanita menyusui, hukum keduanya adalah hukum orang sakit, jika memberatkan atas keduanya berpuasa maka disyariatkan keduanya untuk tidak berpuasa.”
Kewajiban mereka semua adalah mengqadha:

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِیضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرࣲ فَعِدَّةࣱ مِّنۡ أَیَّامٍ أُخَرَۚ

“Maka barangsiapa di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia tidak berpuasa), maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” [Surat Al-Baqarah: 184].
Bagi wanita hamil atau menyusui tatkala sudah melewati hari-hari setelah Ramadhan masih memberatkannya untuk berpuasa hingga sampai Sya’ban masih belum mampu untuk mengqadha karena keadaannya masih hamil atau menyusui dan dia khawatir akan memadharatkan dirinya atau bayinya maka di saat itu berlaku keringan baginya untuk membayar fidyah, sebagaimana yang Allah Ta’ala terangkan pada kelanjutan ayat:

وَعَلَى ٱلَّذِینَ یُطِیقُونَهُۥ فِدۡیَةࣱ طَعَامُ مِسۡكِینࣲ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seseorang yang miskin.” [Surat Al-Baqarah: 184].
Abu Dawud meriwayatkan penafsiran Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma tentang ayat tersebut, beliau sebutkan di antara yang diberi keringanan adalah:

الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا

“Wanita hamil dan wanita menyusui jika keduanya khawatir (akan memadharatkan diri atau bayi keduanya).”
Dan keduanya ini diberi keringanan dengan dikaitkan kekhawatiran akan memadharatkan diri keduanya atau bayi keduanya, Wallahu A’lam.

[Muhammad Al-Khidhir Ghafarallahu Lahu wa Radhiya ‘Anhu].

⛵️ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/270
⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/11246