HUKUM I’TIKAF DI MASJID KHAWARIJ
Pertanyaan:
Ahsanallahu ilaikum, ‘afwan Ustadz, teman kami bertanya bagaimana hukum i’tikaf di masjid LDII, ia diminta bibinya untuk menemaninya i’tikaf, tapi mereka itu LDII. Jazakumullahu khairan.
Jawaban:
Secara hukum sah saja i’tikaf di masjid mana pun, apalagi dia sebagai wanita, Ibnu Qudamah mengatakan sebagaimana yang beliau sebutkan bahwa itu dikatakan pula oleh Asy-Syafi’i Rahmatullah ‘Alaina wa ‘Alaihima:
وَلِلْمَرْأَةِ أَنْ تَعْتَكِفَ فِي كُلِّ مَسْجِدٍ وَلا يُشْتَرَطُ إقَامَةُ الْجَمَاعَةِ فِيهِ؛ لأَنَّهَا غَيْرُ وَاجِبَةٍ عَلَيْهَا
“Boleh bagi wanita untuk beri’tikaf di semua masjid, dan tidak dipersyaratkan pada masjid yang ditegakkan jama’ah, karena bagi wanita tidak wajib untuk berjama’ah di masjid.”
Melihat dari sisi hukum i’tikaf boleh saja di masjid khawarij, hanya saja bisakah menjaga diri dari fitnah dan syubhat mereka?!.
[Muhammad Al-Khidhir Ghafarallahu Lahu wa Radhiya ‘Anhu].