HUKUM MENGANGKAT KEDUA TANGAN DI DALAM SHALAT JENAZAH DAN SHALAT ‘ID
Pertanyaan:
Apa hukumnya mengangkat kedua tangan pada setiap takbir dalam shalat jenazah dan pada shalat ‘id?.
Jawaban:
Terdapat tiga pendapat di kalangan para ‘ulama:
Pendapat pertama: Sebagian mereka berpendapat bahwasanya mengangkat kedua tangan setiap kali takbir adalah sunnah, mereka berdalil dengan riwayat Al-Baihaqi dari ‘Umar dan juga dari puteranya ‘Abdullah Radhiyallahu ‘Anhuma.
Berdalil dengan hadits tersebut Asy-Syaikh Ibnu Bazz Rahmatullah ‘Alaina wa ‘Alaih, beliau berkata:
ﻭﻳﻜﻔﻲ ﺫﻟﻚ ﺩﻟﻴﻼً ﻋﻠﻰ ﺷﺮﻋﻴﺔ ﺭﻓﻊ ﺍﻟﻴﺪﻳﻦ
“Dan cukup pada demikian itu sebagai dalil tentang disyari’atkannya mengangkat kedua tangan.”
Pendapat kedua: Sebagian mereka berpendapat bahwa mengangkat kedua tangan saat takbir bukan termasuk dari sunnah, karena tidak ada dalil tentangnya. Adapun riwayat Al-Baihaqi dari ‘Umar maupun dari puteranya ‘Abdullah adalah riwayat yang didha’ifkan oleh sebagian ‘ulama.
Pendapat ketiga: Di antara mereka berpendapat tentang bolehnya mengangkat kedua tangan dan boleh pula tidak mengangkat kedua tangan, sebagaimana dikatakan oleh Asy-Syaikh Shalih Al-Luhaidan Rahmatullah ‘Alaina wa ‘Alaih:
ﺇﻥ ﺭﻓﻊ ﻓﻼ ﺣﺮﺝ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺮﻓﻊ ﻓﻼ ﺣﺮﺝ
“Jika seseorang mengangkat tangan maka tidak mengapa, dan jika dia tidak mengangkat tangan maka juga tidak mengapa.”
Pendapat inilah yang benar, karena orang yang mengangkat kedua tangan setiap kali takbir di dalam shalat jenazah tidak bisa dikatakan secara mutlak mereka tidak berdalil, karena telah ada dalil-dalil umum, di antaranya hadits dari Wail bin Hujr Radhiyallahu ‘Anhu:
ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﺮْﻓَﻊُ ﻳَﺪَﻳْﻪِ ﻣَﻊَ ﺍﻟﺘَّﻜْﺒِﻴﺮِ
“Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengangkat kedua tangannya bersamaan dengan takbir.”
Dan juga pada hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhuma:
ﻭﻳﺮﻓﻌﻬﻤﺎ ﻓﻲ ﻛﻞ ﺭﻛﻌﺔ ﻭﺗﻜﺒﻴﺮﺓ ﻛﺒﺮﻫﺎ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﺮﻛﻮﻉ ﺣﺘﻰ ﺗﻨﻘﻀﻲ ﺻﻼﺗﻪ
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengangkat kedua tangannya pada setiap raka’at dan takbir yang dilakukan sebelum ruku’ sampai selesai shalat beliau.”
Dan diketahui secara jelas tentang pemisah antara takbir pertama dengan takbir selanjutnya adalah dengan diangkatnya kedua tangan bersamaan dengan takbir, sebagaimana diketahui secara jelas pemisah antara takbiratul ihram dengan takbir ruku’ adalah dengan mengangkat kedua tangan pula, Walhamdulillah.
[Abu Ahmad Muhammad Al-Khidhir pada 29 Jumadal Akhirah 1438 di Pekalongan].
⛵ https://t.me/majaalisalkhidhir/334
⛵ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/578