INGIN MEMBAYARKAN FIDYAH IBU
Pertanyaan:
Saya ingin bayar fidyah karena faktor hamil Ustadz. Apakah boleh saya bayar fidyah ke ibu saya sendiri?. Ibu saya janda karena bapak saya sudah meninggal, saya juga perantau dan hidup terpisah dengan ibu saya. Ibu saya bekerja juga tidak seberapa untuk mencukupi kebutuhan tiga orang adik saya.
Jawaban:
Boleh bagimu membayarkan fidyah ibumu jika ia mengizinkanmu untuk membayarkannya, karena membayar fidyah adalah kewajiban atas dirinya, berkata Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَعَلَى ٱلَّذِینَ یُطِیقُونَهُۥ فِدۡیَةࣱ طَعَامُ مِسۡكِینࣲ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat melakukannya membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” [Surat Al-Baqarah: 184].
Atau lebih baiknya kamu memberikan uang kepada ibumu lalu ibumu menggunakan uang tersebut untuk membayar fidyahnya, Wallahu A’lam.
[Muhammad Al-Khidhir Ghafarallahu Lahu wa Radhiya ‘Anhu].