KEBATILAN TETAP KEBATILAN, MESKIPUN ‘ULAMA MERUBAH NAMANYA
Pertanyaan:
IM kayak Hamas berjuang lewat parlemen, karena ada dukungan fatwa dari ‘ulama senior Salafiyyin juga yang bolehkan pemilu dengan berdalil perbuatan Nabi Yusuf ‘Alaihis Salam yang meminta jabatan sampai menjadi pejabat tinggi kerajaan Mesir. Bagaimana menjawab syubhat tersebut Ustadz?.
Jawaban:
Yang namanya kebatilan ya tetap kebatilan, tidak akan pernah berubah hukumnya karena ada pembolehan dari ahlul ilmi. Sejak kapan ada suatu negara berubah menjadi negara yang berhukum dengan hukum Islam karena dirubah lewat parlemen?!. Sejak kapan muncul negara Islam yang murni berhukum dengan hukum Islam karena ada perjuangan lewat demokrasi?!.
Nabiullah Yusuf ‘Alaihish Shalatu was Salam meminta jabatan tidak seperti para pejuang demokrasi meminta jabatan, beliau meminta jabatan setelah mendapatkan kepercayaan penuh dari raja Mesir dan beliau sudah diberi jaminan kedudukan sebagaimana diperjelas oleh raja Mesir dalam pernyataannya:
إِنَّكَ ٱلۡیَوۡمَ لَدَیۡنَا مَكِینٌ أَمِینࣱ
“Sungguh kamu pada hari ini di kerajaan kami sebagai orang yang makin (berkedudukan) lagi terpercaya.” [Surat Yusuf: 54].
Perkataannya:
مَكِينٌ أَي ذو مكانَةِ
“Makin yaitu orang yang memiliki pengaruh.”
Atau di dalam “Al-Mukhtashar fit Tafsir” disebutkan penafsirannya:
صاحِبُ مكَانة وَجاه
“Orang yang mempunyai pengaruh dan kedudukan.”
Dalam artian beliau sudah diberi jaminan kedudukan, mau menjabat sebagai apa saja tinggal menyampaikan kepada raja Mesir, beliau pun katakan:
ٱجۡعَلۡنِی عَلَىٰ خَزَاۤىِٕنِ ٱلۡأَرۡضِۖ إِنِّی حَفِیظٌ عَلِیمࣱ
“Jadikanlah aku sebagai bendahara kerajaan, sungguh aku adalah orang yang bisa menjaga dan berilmu pengetahuan.” [Surat Yusuf: 55].
Kedudukan beliau sebagai Nabi adalah penjelas bahwa beliau tidaklah berkata dengan pernyataan seperti itu melainkan sesuai dengan yang diwahyukan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kepadanya.
Posisi Nabiullah Yusuf ‘Alaihish Shalatu was Salam di dalam kerajaan Mesir adalah orang yang sangat dibutuhkan dan beliau dipercaya memiliki kemampuan untuk menyelesaikan masalah-masalah besar, di antaranya berupa masa-masa sulit yang terjadi di Mesir selama tujuh tahun. Jelas dalam memutuskan keputusan dan kebijakan berdasarkan hukum Allah karena beliau adalah orang yang mendapatkan wahyu, Allah ‘Azza wa Jalla yang menuntunnya dan mengajarinya sebagaimana telah mengajarkannya tentang tafsir mimpi, berkata Allah ‘Azza wa Jalla:
وَكَذَ ٰلِكَ یَجۡتَبِیكَ رَبُّكَ وَیُعَلِّمُكَ مِن تَأۡوِیلِ ٱلۡأَحَادِیثِ وَیُتِمُّ نِعۡمَتَهُۥ عَلَیۡكَ
“Demikianlah, Rabbmu memilihmu dan mengajarimu tentang ta’wil berbagai mimpi dan menyempurnakan ni’mat-Nya kepadamu.” [Surat Yusuf: 6].
Dan beliau selama menjabat sebagai bendahara kerajaan hingga menjadi ‘aziz Mesir tidak pernah tunduk dan patuh terhadap hukum thaghut dan tidak pula menuruti hawa nafsu para pejabat kerajaan. Yang menjadi penyebab beliau sebelum itu masuk penjara sebagai penjelas ketidakpatuhan beliau terhadap keinginan isteri ‘aziz Mesir dan penyelisihan beliau terhadap tipu daya wanita-wanita Mesir. Apalagi perkara ketaatan dan ketundukan kepada hukum thaghut maka jelas beliau tidak sama sekali, beliau ma’shum (Allah telah menjaga beliau dari melakukan perbuatan syirik dan kekejian). Bahkan keberadaan beliau di kerajaan Mesir, dapat melakukan berbagai perubahan, perbaikan dan pemurnian akidah Tauhid, berkata Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَلَقَدۡ جَاۤءَكُمۡ یُوسُفُ مِن قَبۡلُ بِٱلۡبَیِّنَـٰتِ فَمَا زِلۡتُمۡ فِی شَكࣲّ مِّمَّا جَاۤءَكُم بِهِۦ
“Sungguh benar-benar telah datang kepada kalian Yusuf sebelum itu dengan membawa bukti-bukti yang nyata, namun kalian selalu pada keragu-raguan terhadap apa yang telah beliau bawa kepada kalian.” [Surat Ghafir: 34].
Oleh karena itu, kesalahan yang sangat besar bila kemudian menyamakan atau mengiaskan masuknya Nabiullah Yusuf ‘Alaihish Shalatu was Salam ke dalam kerajaan Mesir dengan masuknya para pejuang demokrasi ke dalam parleman, sama sekali tidak akan pernah sama, berkata Allah ‘Azza wa Jalla:
أَفَنَجۡعَلُ ٱلۡمُسۡلِمِینَ كَٱلۡمُجۡرِمِینَ ٠ مَا لَكُمۡ كَیۡفَ تَحۡكُمُونَ
“Apakah patut Kami memperlakukan orang-orang Muslim itu seperti orang-orang yang berdosa (atau orang-orang kafir)?”. Ada apa dengan kalian?. Bagaimana kalian bisa menetapkan hukum?!. [Surat Al-Qalam: 35-36].
[Muhammad Al-Khidhir Ghafarallahu Lahu wa Radhiya ‘Anhu].
⛵ https://t.me/majaalisalkhidhir/11834
⛵️ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/657