APABILA SALAH MENGIKUTI HINGGA SHALAT DAN PUASA TIDAK SESUAI WAKTUNYA
Pertanyaan:
Pada hari raya ‘Idul Fithri kemarin, kalau yang ikuti Saudi Arabia berhari rayanya pada hari Ahad (29 Ramadhan) maka kurang puasanya, katanya wajib mengqadha karena kurang sehari. Adakah dalilnya? Bukankah kesalahan ditanggung pemerintah Saudi Arabia?.
Jawaban:
Alhamdulillah pemerintah Saudi Arabia tidak sampai memaksa kalian untuk ikut berhari raya ‘Idul Fithri bersama mereka, maka kurang tepat kalau kalian menganggap kesalahan kalian yang mengikuti mereka akan dipikulkan hanya kepada mereka, kalau pun seandainya mereka memaksa untuk harus shalat atau berpuasa bersama mereka maka itu tidak cukup untuk dijadikan alasan tidak perlunya mengqadha, bahkan harus mengqadha, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mengkhabarkan:
أنه سيكونُ أمراءُ يؤخِّرون الصلاةَ عن وقتِها
“Bahwasanya akan ada para penguasa yang mereka mengeluarkan shalat dari waktunya.”
Pada lafazh lain:
لعلَّكم سَتدرِكونَ أقوامًا يصلُّونَ الصَّلاةَ لغيرِ وقتِها
“Barangkali kalian nanti akan mendapati berbagai kaum yang mereka shalat di selain waktunya.”
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak mencukupkan dengan shalatnya kalian mengikuti mereka seperti itu, beliau tidak pula mengatakan nanti dosanya ditanggung mereka, namun beliau perintahkan untuk shalat pada waktunya, dan menjadikan shalat bersama mereka itu sebagai Sunnah:
فصلّوا الصلاةَ لوقتِها ثم اجعلوا صلاتَكم معهم نافلةً
“Maka shalatlah kalian pada waktunya kemudian jadikanlah shalat kalian bersama mereka sebagai shalat sunnah.”
Pada lafazh lain:
وصلُّوا معَهم واجعلوها سُبحَةً
“Dan shalatlah kalian bersama mereka dengan menjadikannya sebagai shalat sunnah.” Diriwayatkan oleh Muslim, An-Nasa’i dan ini adalah lafazhnya.
Andaikan sudah cukup hanya mengikuti mereka, sedangkan kesalahan atau dosa ditanggung mereka maka tentu beliau tidak akan perintahkan untuk shalat lagi pada waktunya, namun kenyataannya beliau tetap memerintahkan untuk shalat pada waktunya.
Dan itu tidak berlaku pada shalat saja, namun berlaku pula pada kewajiban lainnya, termasuk pada puasa karena keumuman dari perintah Allah ‘Azza wa Jalla:
فَعِدَّةࣱ مِّنۡ أَیَّامٍ أُخَرَ
“Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu.” [Surat Al-Baqarah: 184].
[Muhammad Al-Khidhir Ghafarallahu Lahu wa Radhiya ‘Anhu].