MEMPERSIAPKAN JAWABAN PERTANYAAN-PERTANYAAN DI AKHIRAT
Pertanyaan:
Bagaimana menanggapi nasehat sebagian orang yang mengatakan: “Jangan ikut dalam mengkafirkan, karena kamu di Akhirat tidak akan ditanya tentang tidak mengkafirkan.”
Jawaban:
Kalau dia mengenal manhaj Salaf dengan benar maka tentu dia tidak akan menampakkan perkataan seperti itu, karena itu adalah penampakkan terhadap keragu-raguan yang ada pada manhajnya, dia tidak menganggap kafir para penyembah selain Allah melainkan karena keragu-raguan ada padanya, justru keberadaannya di atas keragu-raguan itu yang akan ditanya di Akhirat nanti, berkata Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
وَأَمَّا المُنَافِقُ أَوِ المُرْتَابُ فيَقولُ: لا أَدْرِي، سَمِعْتُ النَّاسَ يقولونَ شيئًا، فَقُلتُهُ
“Adapun munafik (orang yang menampakkan keislaman serta menyembunyikan kekafirannya) dan murtab (orang yang ragu-ragu terhadap keislaman dan kekafiran) maka dia akan mengatakan: Aku tidak tahu, aku mendengarkan orang-orang mengatakan sesuatu lalu aku ikut mengatakannya.”
Di saat dia ditanya tentang tiga perkara ushul, salah satunya tentang agama maka dia tidak mampu menjawab, penyebabnya karena keragu-raguannya hingga tidak dapat membedakan antara Muslim dan kafir, Muwahhid dan musyrik.
Masalah mengkafirkan orang yang menyembah selain Allah adalah masalah paling mendasar, merupakan salah satu rukun Tauhid yang telah Allah tegaskan di dalam Al-Qur’an:
فَمَن یَكۡفُرۡ بِٱلطَّـٰغُوتِ وَیُؤۡمِنۢ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱسۡتَمۡسَكَ بِٱلۡعُرۡوَةِ ٱلۡوُثۡقَىٰ
“Maka barangsiapa yang mengkufuri terhadap thaghut dan dia beriman kepada Allah maka sungguh dia telah berpegang teguh kepada tali yang kokoh (kalimat Tauhid).” [Surat Al-Baqarah: 256].
Di antara bentuk dari al-kufru bith thaghut yang disebutkan oleh Al-Imam Ibnu ‘Abdil Wahhab semoga Allah merahmatinya adalah:
تُكَفرُ أَهلَها
“Kamu mengkafirkan pelaku peribadahan kepada selain Allah.”
Dalam mengkafirkan orang yang nyata-nyata melakukan penyembahan kepada selain Allah atau melakukan pembatal keislaman secara nyata dan terang-terangan adalah perkara yang dicontohkan oleh para Salaf, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam langsung mengkafirkan orang-orang munafik di saat mereka menampakkan kekafiran mereka berupa pengolok-olokan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bacakan ayat:
لَا تَعۡتَذِرُوا۟ قَدۡ كَفَرۡتُم بَعۡدَ إِیمَـٰنِكُمۡ
“Jangan kalian mengemukakan udzur kalian, sungguh kalian telah kafir setelah keimanan kalian.” [Surat At-Taubah: 66].
Sebagian para penyelisih manhaj Salaf mengatakan tidak boleh mengkafirkan, terlebih lagi kalau yang dikafirkan itu adalah penguasa yang dianggap sebagai wali amri mereka, mereka sangat tidak membolehkan. Padahal kalau penguasa itu atau siapapun selainnya kalau nyata dan terang-terangan melakukan kesyirikan atau kekafiran akbar maka jelas boleh menghukuminya sebagai musyrik kafir, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah katakan:
إلَّا أنْ تَرَوْا كُفْرًا بَواحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فيه بُرْهانٌ
“Kecuali kalau kalian melihat kekafiran yang jelas, kalian memiliki burhan dari Allah tentangnya.”
[Muhammad Al-Khidhir Ghafarallahu Lahu wa Radhiya ‘Anhu].
⛵️ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/821