BOLEH HANYA SAAT DARURAT

Pertanyaan:
Ijin bertanya lagi Ustadz mengenai daging babi dan riba, apakah benar kalau daging babi ada udzur saat darurat tapi kalau riba tidak ada udzur karena Allah Ta’ala memerintahkan membereskan sisa-sisa riba?.
Jazakallahu Khairan Ustadz.

Jawaban:
Pada perkara darurat, apapun akan dibolehkan kalau memang itu benar-benar darurat, berlaku suatu kaedah syar’iyyah:

الضرورات تبيح المحظورات

“Berbagai darurat itu menjadikan boleh perkara-perkara terlarang.”
Dasar dari kaidah ini adalah perkataan Allah ‘Azza wa Jalla:

وَقَدۡ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَیۡكُمۡ إِلَّا مَا ٱضۡطُرِرۡتُمۡ إِلَیۡهِ

“Sungguh Allah telah menerangkan secara terperinci bagi kalian terhadap apa yang telah Dia haramkan atas kalian kecuali pada apa-apa yang kalian darurat padanya.” [Surat Al-An’am: 119].
Kaidah umum tersebut berlaku pula pada perkara riba, semisal riba pada asuransi. Ada seseorang yang bekerja di suatu perusahaan yang setiap tenaga kerja dipersyaratkan mengikuti asuransi, ada pekerja yang terkadang gajinya sangat tidak mencukupi, di saat sakit berat dia harus merujuk ke RS, jelas dia tidak mampu untuk biaya pengobatannya dari gaji yang didapatkannya. Namun pihak asuransi di perusahaannya bersedia membayarkan dari asuransinya, maka dalam keadaan seperti itu boleh baginya menggunakan asuransi tersebut. Ini yang dinamakan darurat yang dibolehkan.
Atau pada seseorang yang di-PHK dari perusahaan, dia tidak kunjung mendapatkan pekerjaan dan juga susah membuka usaha, sementara kebutuhan pokok kesehariannya mendesaknya, karena dia pernah bekerja dan orang bekerja harus memiliki rekening bank yang gajinya dikirimkan lewat rekening. Saat sudah di-PHK, dia melihat gajinya yang di rekeningnya, kalau gajinya sudah dia habiskan dan dia sudah tidak memiliki uang melainkan hanya bunga tabungannya sementara dia sudah sangat butuh maka di saat itu boleh mengambil bunga dari tabungannya tersebut, ini yang disebut darurat untuk memenuhi kebutuhan mendesaknya di saat itu. Wallahu A’lam.

[Muhammad Al-Khidhir Ghafarallahu Lahu wa Radhiya ‘Anhu].

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/12401