PENGUTAMAAN MURJI’AH TERHADAP ORANG BODOH
Pertanyaan:
Apakah yang jadi masalah bagi Madakhilah dan Hajawirah memberi ‘udzur bil jahli pada kekafiran yang terang benderang karena mereka punya paham bahwa La Ilaha Illallah itu tidak batal bila pelaku kekafiran bodoh?.
Jawaban:
Yang kita dapatkan dari argumen-argumen dan berbagai alasan mereka memang seperti itu, sampai pernah di antara da’i mereka mengatakan tentang tidak batalnya wudhu orang bodoh yang melakukan pembatal wudhu. Dan pernah juga di antara syaikh mereka menyebutkan tidak batalnya ucapan La Ilaha Illallah bagi orang yang bodoh, kalau melakukan kesyirikan maka yang batal hanya amalannya tidak pada keislamannya.
Apa yang mereka sebutkan pada kajian-kajian mereka atau pada kitab-kitab mereka termasuk salah satu syarat La Ilaha Illallah adalah mengilmuinya yakni tidak sah mengucapkannya kalau bodoh terhadapnya. Namun itu hanyalah teori semata, demikian pula pemaparan mereka tentang sepuluh pembatal keislaman itu hanya teori semata, semuai itu akan terabaikan oleh satu udzur yaitu jahil. Sejelas bagaimana pun orang melakukan kekafiran seperti menyembah selain Allah, menyembah kuburan, menyembah benda yang dipusakakan atau mempersembahkan sesajen kepada arwah, bagi mereka itu tidak mempengaruhi ucapan La Ilaha Illallah pelakunya jika keberadaan dia adalah orang bodoh, sampai ditegakkan hujjah dulu, diterangkan itu amalan kekafiran. Kalau menerima maka dia masih di atas keislamannya, tapi kalau tidak terima maka perlu dipahamkan, jika tidak paham maka perlu dihilangkan syubhatnya, jika tidak hilang syubhatnya maka dia memang bodoh, tetap tidak bisa dikafirkan kecuali kalau menentang.
Untuk menanggapi argumen-argumen dan berbagai alasan mereka itu sebenarnya sudah cukup dengan kisah orang-orang munafik yang mengolok-olok Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, mereka jelas telah mengucapkan La Ilaha Illallah, mereka juga telah menampakkan keimanan dan melaksanakan berbagai amalan-amalan Islam, namun ternyata mereka terjatuh pada satu pembatal keislaman yaitu melakukan perolok-olokan secara terang-terangan terhadap Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menghukumi mereka secara terang-terangan pula, mereka dihukumi kafir lahir batin, beliau katakan kepada mereka:
لَا تَعۡتَذِرُوا۟ قَدۡ كَفَرۡتُم بَعۡدَ إِیمَـٰنِكُمۡ
“Jangan kalian sebutkan udzur kalian, sungguh kalian telah kafir setelah kalian beriman.” [At-Taubah: 65-66].
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bergegas menghukumi mereka dengan tanpa menegakkan hujjah terlebih dahulu, dan ini seperti yang Allah Ta’ala katakan kepada beliau:
وَإِنۡ أَحَدࣱ مِّنَ ٱلۡمُشۡرِكِینَ ٱسۡتَجَارَكَ فَأَجِرۡهُ حَتَّىٰ یَسۡمَعَ كَلَـٰمَ ٱللَّهِ ثُمَّ أَبۡلِغۡهُ مَأۡمَنَهُۥۚ ذَ ٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَوۡمࣱ لَّا یَعۡلَمُونَ
“Jika seseorang dari kalangan orang-orang musyrik meminta perlindungan kepadamu maka lindungilah dia hingga dia mendengarkan Al-Qur’an kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu karena sungguh mereka adalah kaum yang tidak mengetahui.” [Surat At-Taubah: 6].
Allah ‘Azza wa Jalla telah menghukumi mereka sebagai orang-orang kafir karena mereka melakukan kesyirikan, padahal mereka belum mendengarkan Al-Qur’an dibacakan kepada mereka, juga keadaan mereka adalah kaum yang jahil, namun tidak diberi udzur. Hal itu karena mereka nampak dan terang melakukan kesyirikan maka dihukumi mereka sesuai dengan yang mereka nampakkan.
[Muhammad Al-Khidhir Ghafarallahu Lahu wa Radhiya ‘Anhu].