HUKUM MENTALAK ISTERI SAAT MARAH
Pertanyaan:
Ustadz, ‘afwan. Apakah hukum talak satu kepada istri dalam keadaan suami marah?.
Jawaban:
Kalau suami mentalak isterinya dalam keadaan marah dan dia menyadari ucapannya maka telah jatuh talak satu, berbeda halnya kalau dia sangat marah hingga membuatnya tidak dapat menyadari apa yang dia ucapkan maka ini tidak jatuh talak, dia mendapat udzur karena ketidaksadarannya. Sama keberadaannya dengan orang tidur nyenyak yang terdengar melafazhkan talak pada isterinya maka ini tidak teranggap jatuh talak, disebutkan di dalam suatu hadits:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّغِيرِ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَو عَنْ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Diangkat pena dari tiga orang, yaitu: Orang yang tidur hingga terbangun, orang yang masih kecil hingga dia baligh, dan dari orang yang gila hingga berakal atau dari orang yang kurang akal hingga dia berakal.”
Kalau seorang suami menyadari ucapannya saat marah hingga mentalak isterinya maka ini sudah jatuh talak satu, dan ini masih boleh rujuk, masih ada kesempatan untuk rujuk, yang dengannya seseorang masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan, berkata Allah ‘Azza wa Jalla:
ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسَٰنٍ
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.”
[Muhammad Al-Khidhir Ghafarallahu Lahu wa Radhiya ‘Anhu].
⛵ https://t.me/majaalisalkhidhir/13105
⛵ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/1411