MASA ‘IDDAH WANITA DITINGGAL MATI SUAMI
Pertanyaan:
Ustadz, masa ‘iddah istri yang ditinggal mati sama ditinggal cerai, apakah beda? Dan berapa lama masa ‘iddah khususnya untuk yang ditinggal mati oleh suami?.
Jawaban:
Ada perbedaan antara masa ‘iddah isteri yang ditinggal mati suami dengan yang ditinggal cerai. Bagi wanita yang ditinggal mati suaminya maka melihat pada keadaannya, karena ada dua keadaanya padanya:
Pertama:
Wanita yang ditinggal mati dalam keadaan hamil, maka masa ‘iddahnya akan berakhir setelah ia melahirkan, berkata Allah ‘Azza wa Jalla:
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan wanita-wanita hamil, masa ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya.” [Ath-Thalaq: 4].
Dan ayat ini diperjelas pula oleh hadits dari Al-Miswar bin Makhramah Radhiyallahu ‘Anhu:
أَنَّ سُبَيْعَةَ الْأَسْلَمِيَّةَ نُفِسَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِلَيَالٍ فَجَاءَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَأْذَنَتْهُ أَنْ تَنْكِحَ فَأَذِنَ لَهَا فَنَكَحَتْ
“Bahwa Subai’ah Al-Aslamiyah melahirkan setelah kematian suaminya beberapa hari, kemudian ia datang menemui Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meminta izinnya untuk menikah lagi. Beliau pun mengizinkannya, ia pun menikah lagi.
Kedua: Wanita yang ditinggal mati dalam keadaan tidak hamil, maka masa ‘iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari, berkata Allah Ta’ala:
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“Orang-orang yang wafat di antara kalian dengan meninggalkan isteri-isteri, maka para isteri itu menangguhkan diri mereka (masa ‘iddah mereka) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah selesai ‘iddah mereka, maka tidak ada dosa bagi kalian (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka dengan cara yang ma’rif. Allah adalah Khabir (Maha Mengetahui) terhadap apa yang kalian perbuat.” [Al-Baqarah: 234].
[Muhammad Al-Khidhir Ghafarallahu Lahu wa Radhiya ‘Anhu].
⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/13233
⛵ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/1511