WANITA DENGAN PERWALIAN HAKIM
Pertanyaan:
Ustadz, ada yang titip pertanyaan: Siapa wali bagi seorang wanita yang ia anak hasil perzinaan?.
Jawaban:
Hakim menjadi wali bagi wanita yang ia terlahir karena perzinaan, sebabnya telah disebutkan oleh Ahlul ‘Ilmi:
لا عصبة لولد الزنا لانقطاع نسبه من الأب
“Tidak ada garis keturunan ayah bagi anak zina, karena keterputusan nasabnya dari ayahnya.”
Maka dari itu, yang bertindak sebagai wali nikahnya adalah hakim, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi suatu hadits dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau berkata:
فالسلطانُ ولِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
“Hakim adalah wali bagi siapa yang tidak memiliki wali.”
Yang dimaksudkan orang yang tidak memiliki wali di sini adalah wanita yang terlahirkan dari perzinaan, juga wanita yang ayah atau garis keturunan dari ayahnya adalah musyrik:
وَقَد أَجمعَ أهلُ العِلم عَلى أَنّ المُشركَ لا وِلايةَ لهُ علَى مُسلِمة بِحال
“Sungguh telah bersepakat orang-orang ‘alim bahwa orang musyrik tidak ada perwalian apapun baginya atas seorang Muslimah.”
Dan juga wanita yang ada wali-walinya namun mereka tidak mau menikahkannya. Ibnul Mulaqqin tatkala menerangkan perkataan Al-Bukhari:
باب السلطان ولي
“Bab hakim adalah wali.”, beliau katakan:
وقام الإجماع على ما ترجمه وهو أنه ولي من لا ولي له
“Tegak ijma’ tentang pembuatan bab Al-Bukhari, bahwasanya hakim adalah wali bagi yang tidak memiliki wali.”
Beliau juga katakan:
وأجمعوا أيضا على أنه يزوج المرأة إذا أرادت النكاح ودعت إلى كفؤ وامتنع الولي أن يزوجها
“Mereka (Ahlul ‘Ilmi) juga telah ijma’ bahwa hakim akan menikahkan wanita jika ia ingin menikah dengan yang cocok sedangkan walinya menolak untuk menikahkannya.”
[Muhammad Al-Khidhir Ghafarallahu Lahu wa Radhiya ‘Anhu]
⛵️ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/1719
⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/13465