PERKARA YANG HARUS DIKETAHUI OLEH WANITA
Pertanyaan:
Seorang suami marah kepada isterinya karena ingin mau tahu semua urusannya, dia berkata kepada isterinya bahwa tidak semua urusannya harus diketahui olehnya dan kalau dia mau beli apa-apa terserah dia karena uang dari gajinya sendiri dan dia menganggap bahwa tidak semua gajinya itu diberikan ke isteri?. Apakah seorang suami benar berkata seperti itu mohon pencerahan?.
Jawaban:
Apa yang dikatakan oleh suami secara umumnya adalah benar, dan perlu diketahui bahwa urusan-urusan suami itu banyak, ada urusan yang berkaitan pribadinya dan ada pula urusan yang berkaitan dengan rumah tangga yakni urusan bersama isterinya. Kalau urusan bersama isterinya maka itu tidak mengapa bagi isteri untuk mau mengetahui semuanya. Namun pada urusan pribadinya, bagi isteri hendaklah beradab, dahulu ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha tatkala melihat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyambut Fathimah bintun Nabi ‘Alaihimash Shalatu was Salam lalu berkata kepadanya dengan berbisik-bisik, itu tidak membuat ‘Aisyah protes kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam atau mengintrogasinya, beliau penuh adab. Saat beliau berkeinginan untuk mau mengetahui, beliau bertanya kepada Fathimah namun tidak memberitahunya karena itu berkaitan dengan rahasia, dan Asiyah tidak protes, tidak melakukan mogok ketataan dan lain sebagainya. Demikian pula masalah pendapatan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, tidak pernah ‘Asiyah bertanya berapa dan berapa?, karena beliau sudah tahu bahwa kewajiban menafkahi itu menjadi tugas dan beban suami. Jika suami bersengaja tidak menafkahi isterinya maka suami berdosa, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah berkata:
كَفَى بالمَرْءِ إثْمًا أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ
“Cukuplah seseorang dianggap berdosa tatkala dia tidak memberi nafkah orang yang berada dalam tanggungannya.”
Suami yang perlu dipermasalahkan itu kalau tidak menafkahi dalam keadaan dia bersengaja, kalau dia selalu menafkahi terlebih lagi memperhatikan segala kebutuhan isteri sesuai keluasannya maka suatu kesalahan bagi isteri kalau menuntut gaji suaminya diserahkan semua kepadanya, justru tuntutannya itu akan menjadi tambahan beban berat bagi isteri, walaupun isteri memiliki hak dari gaji suami berupa nafkah akan tetapi bukan kemudian harus diserahkan semua kepadanya atau harus tahu semua gajinya, karena itu akan menjadi beban berat bagi isteri dunia akhiratnya, bukankah syari’at telah membebaninya dengan beban tersendiri yaitu:
مسئولة في بيت زوجها، عن خدمة ورعاية زوجها، وتربية وإصلاح أبنائها
“Penanggung jawab terhadap rumah suaminya (yang ia tempati), tentang pelayanan dan perhatian kepada suaminya, pendidikan dan perbaikan anak-anaknya.”
Tugas ini saja sudah menjadi beban berat dan sudah pasti akan dimintai pertanggungan jawab oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, berkata Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ، وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ
“Isteri adalah penanggung jawab terhadap rumah suaminya dan penanggung jawab terhadap anak-anaknya, ia dimintai pertanggungan jawaban tentang mereka.”
Termasuk kedatangkalan akal bagi seorang isteri, saat menjalankan tanggung jawabnya ini, ia meminta supaya dihargai oleh suaminya dengan diberi gaji kepadanya atau gaji suaminya ia yang pegang semuanya. Itu sama halnya isteri telah menghinakan dirinya dengan harga yang rendahan, karena sungguh tanggung jawab isteri terhadap suaminya, yang ia mentaatinya pada perkara kebaikan, itu tidak bisa dirupiahkan, tidak bisa digaji dengan dinar dan dirham, karena itu ibadahnya yang mulia, hanya Allah yang akan membayarnya dengan surga, berkata Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا؛ قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ
“Jika seorang wanita menjaga shalat lima waktunya, ia berpuasa di bulan Ramadhan, ia menjaga kemaluannya dan ia menaati suaminya maka akan dikatakan kepadanya: “Masuklah ke dalam surga dari pintu manapun yang kamu inginkan”.
(Abu Ahmad Muhammad Al-Khidhir).