HUKUM MENALAK DALAM KEADAAN MARAH

Pertanyaan:
Apa hukum seorang suami yang sering bertengkar dengan isterinya dan ia berkata: “Aku menalakmu”. Apakah terhitung talak Ustadz?.

Jawaban:
Seorang suami menalak istrinya dalam keadaan marah maka terhitung talak kalau dia mengucapkannya dalam keadaan menyadari ucapannya. Adapun kalau dia mengucapkannya dalam keadaan tidak menyadari karena kemarahannya telah menguasai dirinya maka tidak terhitung talak, berkata Nabiurrahmah ‘Alaihish Shalatu was Salam:

رُفِع القلمُ عنْ ثلاثةٍ

“Diangkat pena dari tiga orang.”
Disebutkan di antara mereka adalah:

وعن المجنون حتى يعقل أو يفيق

“Dari orang yang hilang akal hingga kembali berakal atau tersadar.”
Datang pula dengan lafazh yang lain:

عنِ المصابِ حتى يُكشفَ عنهُ

“Dari orang tertimpa ketidaksadaran hingga hilang ketidaksadarannya.”
Dan diperjelas dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau berkata:

لا طلَاقَ ولا عِتاقَ في إِغلاقٍ

“Tidak ada talak dan tidak pula ada pembebasan budak dalam keadaan dipaksa.”
Dan berkata Asy-Syaikh Ibnu Bazz Rahimahullah sebagaimana di dalam salah satu fatwanya:

الأدلة الشرعية دلت على أن شدة الغضب وإذا كان معها غيبة الشعور كان أعظم لا يقع بها الطلاق

“Dalil yang syar’i telah menunjukkan bahwa sangat marah jika itu disertai dengannya hilang kesadaran maka tidaklah terhitung talak.”

[Abu Ahmad Al-Khidhir Ghafarallahu Lahu wa Radhiya ‘Anhu]

⛵ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/1829
⛵ https://t.me/majaalisalkhidhir/13584