HUKUM MEMAKAI PARFUM BERALKOHOL

Pertanyaan:
Apa hukum memakai parfum yang ada alkoholnya Ustadz?.

Jawaban:
Parfum yang ada alkoholnya, perlu untuk mengetahui alkoholnya itu, jika itu hanya campuran, yakni asal parfum tanpa alkohol lalu dimasukkan alkohol ke dalamnya, maka tidak boleh memakai parfum ini, berkata Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

“Setiap yang memabukkan adalah haram, dan sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram.”
Berbeda dengan parfum yang dari bahan asalnya ada kandungan alkohol seperti pada sebagian bunga yang parfum dibuat darinya, itu kadang mengandung alkohol walaupun sedikit kandungan alkoholnya dan ini tidak mungkin bisa memisahkannya dengan alkoholnya karena sudah menyatu dengannya dari asalnya, maka parfum ini boleh untuk digunakan, sama hukumnya dengan buah-buahan atau biji-bijian yang mengandung alkohol, seperti durian dan sebagian jenis mangga memiliki kandungan alkohol. Kalau ada parfum yang dibuat dari bunga atau buah yang ada kandungan alkoholnya seperti itu keadaannya maka boleh menggunakannya dan memanfaatkannya.

[Muhammad Al-Khidhir ‘Afallahu ‘Anhu]

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/13641
⛵️ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/1876