MENYOAL SUJUD MU’ADZ RADHIYALLAHU ‘ANHU

Pertanyaan:
Ustadz, ada satu ustadz yang disyaikhkan, dia memfatwakan tidak boleh menghukumi kafir pelaku syirik akbar dengan alasan karena dia bodoh, orang yang disyaikhkan tadi pakai dalil perbuatan Mu’adz yang sujud kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dia bilang bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak mengkafirkannya padahal dia berbuat syirik karena sujud kepada selain Allah. Bagaimana menanggapinya Ustadz?.

Jawaban:
Alhamdulillah Shahabat yang mulia Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘Anhu tidak melakukan kesyirikan, sujudnya beliau kepada Nabiuttaubah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah sujud tahiyyah (sujud penghormatan dan penyambutan) karena beliau baru datang dari Syam, beliau melakukannya karena itu hanya berbentuk takrim (pemuliaan) sebagaimana yang dilakukan oleh umat terdahulu, dan syar’iat umat terdahulu membolehkan melakukannya, dan itu sama bentuknya seperti yang dilakukan oleh para pengikut umat terdahulu yang dilihat oleh Mu’adz bin Jabal yang ada di Syam. Perbuatan mereka melakukan sujud kepada orang mulia lagi terhormat itu sama dengan yang dilakukan oleh Al Karim bersama istri dan sebelas putranya yang sujud kepada Al Karim Ibnul Karim Ibnil Karim Ibnil Karim ‘Alaihimush Shalatu was Salam, sujudnya mereka adalah sujud takrim dan tahiyyah.
Kalau ada yang mengatakan bahwa Nabiullah Israil bersama istri dan sebelas putranya ‘Alaihimush Shalatu was Salam berbuat syirik karena sujud kepada ‘Azizu Mishra Yusuf ‘Alaihish Shalatu was Salam maka sungguh yang mengatakan itu telah zhalim, lancang dan mengada-ada, karena sudah pasti bahwa tidak ada seorang pun dari kalangan nabi berbuat syirik, berkata Allah ‘Azza wa Jalla kepada Nabi-Nya Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

وَلَقَدۡ أُوحِیَ إِلَیۡكَ وَإِلَى ٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكَ لَىِٕنۡ أَشۡرَكۡتَ لَیَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ

“Sungguh benar-benar telah diwahyukan kepadamu dan kepada (para nabi) sebelummu: “Jika kamu berbuat syirik maka sungguh benar-benar akan terhapus amalanmu dan sungguh benar-benar kamu akan termasuk dari orang-orang merugi.” [Surat Az-Zumar: 65].
Orang-orang yang berdalil dengan perbuatan Shahabat yang mulia Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘Anhu tersebut untuk memberi udzur kepada para pelaku kesyirikan maka sungguh mereka telah mengada-ada dalam pendalilan, karena sungguh para pelaku kesyirikan melakukan penyembahan kepada selain Allah dengan bersujud kepadanya, sedangkan Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘Anhu tidak melakukan penyembahan kepada Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau sujud kepadanya hanya takrim (pemuliaan) dan tahiyyah (penghormatan) sebagaimana berlaku pembolehannya pada syar’iat umat terdahulu. Dan Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘Anhu hanya sekali itu melalukannya dan tidak lagi mengulanginya karena Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarangnya, beliau berkata:

فَلاَ تَفْعَلُوا، لو كنتُ آمِرًا أحدًا أن يسجدَ لأحدٍ، لأمرتُ المرأةَ أن تسجدَ لزوجِها

“Jangan kalian lalukan, kalau keberadaanku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain maka sungguh aku akan memerintahkan seorang wanita untuk sujud kepada suaminya.”
Dari sini dapat diketahui bahwa kebolehan takrim (pemuliaan) dan tahiyyah (penghormatan) dengan bentuk sujud itu tidak berlaku pada umat ini, itu berlaku kebolehannya hanya pada umat terdahulu.
Dan yang paling memalukan orang-orang yang mengaku berilmu bahkan mengaku paling bertauhid yaitu mereka menjadikan perbuatan Shahabat yang mulia Mu’adz Radhiyallahu ‘Anhu sebagai dalil untuk menganggap saudara seagama para penyembah kuburan yang mereka sujud kepada kuburan, padahal sangat jelas Shahabat yang mulia Mu’adz Radhiyallahu ‘Anhu sujudnya hanya khusus kepada diri Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagai bentuk takrim dan tahiyyah kepadanya di masa hidupnya, adapun setelah wafatnya maka pasti Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘Anhu tidak akan melakukannya dengan mendatangi kuburannya untuk sujud kepadanya, dan terbukti setelah beliau sujud takrim dan tahiyyah kepada diri Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya kepadanya:

أَرَأَيْتَ لَوْ مَرَرْتَ بِقَبْرِي أَكُنْتَ تَسْجُدُ لَهُ

“Apakah kamu berpendapat kalau kamu melewati kuburanku maka kamu juga akan sujud kepadanya.” Mu’adz pun menjawab:

لَا

“Tidak.”. Yakni tidak akan sujud kepadanya. Kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam katakan:

فَلاَ تَفْعَلُوا لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ ‏

“Jangan kalian lalukan, kalau keberadaanku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain maka sungguh aku akan memerintahkan para wanita untuk mereka sujud kepada suami mereka, karena Allah telah mewajibkan atas para wanita untuk menunaikan hak (pemuliaan dan penghormatan) kepada suami mereka.”

[Abu Ahmad Muhammad Al-Khidhir Ghafarallahu Lahu wa Radhiya ‘Anhu]

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/13646
⛵️ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/1880