ORANG YANG TERMASUK ‘AMIL ZAKAT
Pertanyaan:
Ahsanallahu ilaikum ya Ustadz, ijin bertanya ustadz. Ada seseorang yang diberikan amanah dari orang kaya untuk membagikan zakat malnya. Sedangkan orang yang diberikan amanah tersebut ekonominya biasa-biasa saja (tidak berlebih dan tidak kekurangan). Apakah orang yang membagikan zakat mal tersebut berhak menerima zakat juga ya Ustadz. Untuk biaya transport juga ditanggung dari orang yang diberikan amanah tersebut dan tidak menggunakan uang zakat mal. Mohon penjelasannya ya Ustadz. Jazakumullahu khairan wa Barakallahu fikum.
Jawaban:
Dia diberi pula dari zakat, dia termasuk dari orang-orang yang disebutkan oleh Al Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah:
ويعطى منها أجر الحاسب والكاتب والحاشد والخازن والحافظ والراعي ونحوهم، فكلهم معدودون من العاملين
“Diberi imbalan dari zakat kepada petugas yang menghitung zakat, pencatatnya, pelayannya, penjaganya, pengawasnya dan yang semisal mereka. Semua mereka teranggap sebagai para ‘amil zakat.”
[Abu Ahmad Al-Khidhir ‘Afallahu ‘Anhu]
⛵ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/1903
⛵ https://t.me/majaalisalkhidhir/13686