WAKTU UTAMA MEMBAYAR FIDYAH

Pertanyaan:
Ahsanallahu ilaikum Ustadz, ijin bertanya bagaimana cara membayar fidyah selama satu bulan penuh bagi orang tua renta dan waktu yang terbaik untuk ditunaikan?. Apakah boleh ditunaikan setelah Ramadhan atau di bulan Ramadhan ya Ustadz?. Jazakallahu khairan Ustadz.

Jawaban:
Afdhalnya dia membayar fidyahnya pada bulan Ramadhan, karena dua alasan:
Pertama: Sudah dapat dipastikan setelah Ramadhan dia tidak akan bisa mengqadha karena sudah tua renta, maka menyegerakannya itu lebih baik, berkata Allah ‘Azza wa Jalla:

فَٱسۡتَبِقُوا۟ ٱلۡخَیۡرَ ٰ⁠تِ

“Maka bersegeralah kalian melakukan berbagai kebaikan.” [Surat Al-Baqarah: 148]. Kita menganjurkan untuk mengakhirkan membayar fidyah hingga Sya’ban itu kalau ada kemungkinan sepuluh bulan setelah Ramadhan dimungkinkan akan berkesanggupan untuk puasa, namun di saat jelas keberadaannya seperti orang tua renta maka hendaklah menyegerakan untuk membayar fidyah, sebagaimana yang dilakukan oleh Anas Khadim Rasulillah ‘Alaihimash Shalatu was Salam, diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam “Shahih”nya secara mu’allaq:

فَقَدْ أَطْعَمَ أَنَسٌ بَعْدَ مَا كَبِرَ عَامًا أَوْ عَامَيْنِ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِينًا خُبْزًا وَلَحْمًا وَأَفْطَرَ

“Sungguh Anas ketika telah lanjut usia dalam setahun atau dua tahun, beliau memberi makan pada setiap hari kepada seorang miskin dengan roti dan daging, beliau tidak berpuasa.”
Alasan kedua: Memanfaatkan Ramadhan sebagai momentum memperbanyak kebaikan, di antaranya membayar fidyah berupa memberi makan orang miskin saat sahur atau berbuka puasa, berkata Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا

“Barangsiapa memberi makan orang yang berpuasa, maka keberadaan baginya pahala semisal pahala orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut sedikit pun.”
Luar biasa keutamanya, ditambah lagi menyenangkan orang yang sahur atau berbuka puasa, yang kita pernah saksikan pada santri-santri fakir betapa senangnya mereka di saat diberi fidyah untuk sahur atau berbuka puasa, berkata Nabiurrahmah ‘Alaihish Shalatu was Salam:

وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ

“Yang paling dicintai oleh Allah dari berbagai amalan adalah rasa senang yang engkau suplaykan kepada seorang Muslim.”

[Abu Ahmad Al-Khidhir ‘Afallahu ‘Anhu].

⛵️ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/1923
⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/13714