WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT FITHRAH
Pertanyaan:
Ustadz ana ingin bertanya, apakah boleh zakat fitrah hari ini?. Kapan mulai dibolehkan berzakat fitrah Ustadz?.
Jawaban:
Boleh mengeluarkan zakat fithrah pada hari ini, jangankan hari ini, mengeluarkannya di awal bulan Ramadhan saja boleh, dengan dalil hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata:
وَكَّلَنِي رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بحِفْظِ زَكَاةِ رَمَضَانَ
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menugaskanku untuk menjaga zakat Ramadhan.”
Beliau menjaga zakat di sini tidak disebutkan malam Ramadhannya pada malam ke berapa?. Yang jelasnya zakat sudah terkumpul sebagiannya di saat itu, dan lebih jelas lagi disebutkan oleh Abu Hurairah kepada maling dari kalangan syaithan yang ingin mencuri zakat:
وهذا آخِرُ ثَلاثٍ مَرَّاتٍ
“Dan ini akhir dari tiga kali.”
Yakni malingnya datang sudah tiga kali karena dalam setiap malamnya datang sekali, beturut-turut tiga kali maka berarti tiga malam, dan ini juga tidak disebutkan kejadian di malam Ramadhan yang ke berapa?. Yang jelasnya ini bukan di malam terakhir Ramadhan karena kalau di malam terakhirnya tentu sudah semestinya dibagikan ke mustahiqqin (para penerima zakat), karena zakat ini berjumlah banyak, memerlukan waktu dalam membagikannya, Wallahu A’lam.
Atas dasar inilah kita menganjurkan bagi yang menyerahkan zakatnya ke amil zakat untuk jangan menunggu tiga hari, dua hari atau sehari sebelum ‘Idul Fithri, karena membagikannya ke mustahiqqin itu memerlukan waktu saat mengantarkannya. Beda halnya kalau yang mengeluarkan zakat itu memberikan sendiri zakatnya ke fakir miskin maka lebih baik mengakhirkannya hingga sebelum imam keluar ke mushalla, berkata Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
من أداها قبلَ الصَّلاة فَهيَ زَكاة مَقبولةٌ
“Siapa yang mengeluarkan zakatnya sebelum shalat ‘Idul Fithri maka zakatnya itu adalah zakat yang diterima.”
Kebolehan mengeluarkan zakat fithrah di awal Ramadhan merupakan suatu pendapat sebagian ‘ulama, di antara mereka adalah Imam Asy-Syafi’i Rahmatullah ‘Alaina wa ‘Alaih, beliau berkata:
يَجوز مِن أوَّل شَهر رمَضانَ لأن سَبَب الصدقَة الصومُ والفِطرُ عَنه، فإذا وُجد أحدُ السبَبين جاز تعجِيلها
“Boleh (mengeluarkan zakat fithrah) dari awal bulan Ramadhan, karena sebab zakat fithrah adalah puasa dan berbuka puasa. Tatkala didapati salah satu dari dua sebab maka boleh untuk menyegerakannya.”
Adapun orang-orang yang berpendapat ketidakbolehan mengeluarkan zakat fithrah kecuali mendekati ‘Idul Fithri maka kita tidak mengetahui dalil sharih yang menunjukkan kebenaran pendapat mereka, yang kita dapatkan di antara mereka yang tidak membolehkan itu beralasan karena zakat fitrah adalah zakat yang penyadandarannya kepada ‘Idul Fithri maka mengeluarkan harus menjelang ‘Idul Fithri, tiga hari, dua hari, sehari atau di pagi ‘Idul Fithri sebelum imam keluar ke mushalla. Alasan ini pun tidak kuat, karena sungguh zakat fithrah tidak hanya dinamai zakat fithrah yaitu penyandarannya kepada ‘Idul Fithri namun juga penyandarannya kepada Ramadhan, sebagaimana telah shahih dinamai pula zakat Ramadhan, berkata ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhuma:
فرضَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ زَكاةَ رمضانَ على الحُرِّ والعبدِ والذَّكرِ والأُنثى
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mewajibkan zakat Ramadhan atas orang merdeka dan hamba sahaya, atas laki-laki dan perempuan.”
Abu Ahmad Muhammad Al-Khidhir ‘Afallahu ‘Anhu pada hari Ahad (18 Ramadhan 1447 / 8 Maret 2026) di Masjid Muti’ah Bogor.
⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/13717
⛵️ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/1924