TIDAK MEMBAYAR ZAKAT FITHRAH DENGAN UANG

Pertanyaan:
Ustadz Abu Ahmad Muhammad Khidhir semoga Allah menjaga kalian. Izin bertanya, bolehkah membayar zakat fitrah berupa uang yang dikirimkan ke family atau saudara yang membutuhkan yang berada di luar daerah?.

Jawaban:
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sembilan kali melewati Ramadhan dari setelah ditentukan takaran atau nilai diwajibkannya zakat hingga Ramadhan terakhir beliau, tidak ada satu riwayat pun yang menyebutkan bahwa beliau membayar zakat Ramadhan dengan uang. Demikian pula para Shahabat Nabi ‘Alaihimush Shalatu was Salam tidak pernah membayar zakat fithrah dengan uang. Oleh karena itu, jika ada yang mau mengeluarkan zakat fithrahnya untuk saudara Muslim yang berada di luar daerah maka hendaklah dia menyampaikan pesan terlebih dahulu atau meminta bantuan kepadanya untuk membelikan beras atau sejenisnya dengan uang yang akan dia kirimkan, jika bersedia maka dia kirimkan uang supaya dia beli beras atau semisalnya sesuai dengan nilai zakatnya sehingga jelas saudara Muslim tersebut menerima zakat berupa beras atau semisalnya yang sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Asy-Syaikhan dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu ‘Anhu:

كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِن طَعَامٍ

“Kami biasa mengeluarkan zakat fithrah satu sha’ berupa makanan.”
Yakni jenis makanan yang ada di negri masing-masing, kalau kita di Hindia ini maka makanan yang ada adalah beras atau jagung, kalau dahulu di zaman Raja Mu’awiyyah bin Abi Sufyan Radhiyallahu ‘Anhuma orang Syam mendatangkan samra’ (makanan sejenis gandum) untuk zakat fitrahnya.

[Abu Ahmad Muhammad Al-Khidhir Ghafarallahu Lahu wa Radhiya ‘Anhu pada malam Senin (26 Ramadhan 1447 / 16 Maret 2026) di Masjid Muti’ah Bogor].

⛵ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/1938
⛵ https://t.me/majaalisalkhidhir/13748