HAKEKAT SIHIR

Pertanyaan:
Mohon Ustadz dijelaskan tentang sihir, ada yang bilang itu tidak masuk akal?.

Jawaban:
Alhamdulillah, kita bersyukur karena memiliki akal yang dapat kita gunakan untuk menerima dan memahami dalil, di dalam Al-Qur’an pada surat Al-Baqarah telah disebutkan pengaruh sihir dapat memisahkan suami isteri dengan izin Allah:

فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِۦ بَيْنَ ٱلْمَرْءِ وَزَوْجِهِۦ ۚ وَمَا هُم بِضَآرِّينَ بِهِۦ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ ٱللَّهِ

“Kemudian mereka mempelajari dari keduanya apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang suami dengan isterinya. Dan mereka (para tukang sihir) tidak memberi madharat dengan sihir mereka kepada seorang pun kecuali dengan izin Allah.” [Surat Al-Baqarah: 102].
Ini tidak hanya menceraikan suami isteri, namun di antara para tukang sihir juga terkadang bisa terbang di udara, berjalan di atas air atau merubah bentuk sesuatu ke bentuk lainnya dengan izin Allah. Pernah ada suatu pertanyaan yang telah kita jawab, yang bertema “Hukum Mengingkari Adanya Sihir”, kita sebutkan padanya suatu penukilan dari perkataan Al-Hafizh Ibnu Katsir:

وَأَمَّا أَهْلُ السُّنَّةُ فَقَدْ جَوَّزُوا أَنْ يَقْدُرَ السَّاحِرُ أَنْ يَطِيْرَ فِي الْهَوَاءِ أَو يَقْلُبَ الْإِنْسَانَ حِمَارًا وَالْحِمَارَ إِنْسَانًا

“Adapun Ahlussunnah maka sungguh mereka menganggap bahwa terkadang tukang sihir berkemampuan untuk terbang di udara, membalikkan seseorang menjadi keledai atau keledai menjadi seseorang.”
Hanya saja perlu untuk kita tekankan:

أن هذا بإذن الله وتقديره وخلقه وليس استقلالاً من الساحر

“Bahwa ini dengan izin Allah, takdir-Nya dan ciptaan-Nya bukan terlepas bebas dari tukang sihir.”
Dan Allah jadikan itu sebagai ujian, sebagaimana nanti pada Al-Masih Dajjal, dia bisa membalikkan sesuatu dan merubahnya dari suatu bentuk ke bentuk lain dengan izin Allah. Maka dari itu dapat dibenarkan perkataan:

أهل السنة يجوزون عقلاً أن يجري الله على يد الساحر أموراً خارقة للعادة

“Ahlussunnah menganggap mungkin secara akal bahwa Allah dapat memberlakukan perkara-perkara luar biasa melalui tangan tukang sihir.”
Kita sebutkan tadi, dengan izin Allah terkadang tukang bisa berjalan di atas air, terbang di udara, membalikkan atau merubah suatu bentuk ke bentuk lain atau menceraikan suami isteri, dan lebih dari itu dapat melakukan pembunuhan terhadap orang lain dengan menggunakan media, sebagaimana yang pernah dipraktikkan oleh tukang sihir Yahudi dari Bani Zuraiq yang bernama Labid bin Al-A’sham, dia ingin membunuh Nabiul Malhamah ‘Alaihish Shalatu was Salam dengan menggunakan media berupa sisir yang ada rambutnya dan kulit mayang kurma, seperti yang diperjelas dalam lafazh hadits:

فِي مُشْطٍ وَمُشَاطَةٍ وَجُفِّ طَلْعِ نَخْلَةٍ ذَكَرٍ

“Pada sisir dan rontokan rambut ketika disisir, dan kulit mayang kurma jantan.”
Secara akal yang tidak berdasar dalil akan menimbulkan keraguan terhadap kenyataan tersebut atau akan mempertanyakannya, namun demikianlah kebenaran dalil, apalagi diperjelas oleh dalil kalau media itu memang memberi pengaruh dengan izin Allah dan dapat menimbulkan bahaya bagi kehidupan, sebagaimana diperjelas oleh Nabiurrahmah ‘Alaihish Shalatu was Salam:

فَكَرِهْتُ أَنْ أُثَوِّرَ عَلَى النَّاسِ فِيهِ شَرًّا

“Aku tidak ingin media itu akan memberi pengaruh buruk kepada orang lain.”
Dan tukang sihir yang menyihir Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam disebutkan hanya seorang dan kita tidak mengetahui kalau di zaman itu ada perguruan sihir. Adapun di zaman ini maka para tukang sihir sudah banyak, karena memang ada perguruannya, sebagaimana pernah ada seorang ikhwah setelah taubatnya, beliau mendatangkan kita ke beberapa masjid di Bekasi untuk dakwahkan Tauhid, beliau menceritakan ke kita bahwa dulunya beliau belajar sihir, suatu saat kyai yang mengajarkan sihir itu ingin membunuh seseorang, kyainya merasa belum bisa untuk dia sendiri membunuh dengan sihir menggunakan media, dia pun mengumpulkan murid-muridnya, lalu mereka beramai-ramai menyihir dengan menggunakan media, setelah itu orang yang mereka sihir itu benar mati kata seorang ikhwah tadi, Wallahul Musta’an.

[Abu Ahmad Al-Khidhir ‘Afallahu ‘Anhu pada hari Rabu, 26 Syawwal 1447 / 15 April 2026 di Bogor].

⛵ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/2095
⛵ https://t.me/majaalisalkhidhir/13935