KEWAJIBAN MENERIMA KEBENARAN DARI MANA PUN DATANGNYA
Pertanyaan:
Ustadz, izin sampaikan persoalan, bukankah Syaikh Al-‘Utsaimin pernah mentahdzir Syaikh Al-Albani dan menyebutnya tidak punya ilmu sedikitpun karena ia membid’ahkan adzan awal hari Jum’at, tapi kenapa masih boleh ambil faidah dari Al-Albani?.
Jawaban:
Kita tidak mengetahui kalau Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin pernah secara sharahah membantah Syaikh Al-Albani dengan menyebutkan namanya, yang pernah kita ketahui Syaikh Ibnul ‘Utsaimin membantah seseorang dengan tanpa menyebutkan nama, Syaikh katakan:
ثم يأتي رجل في هذا العصر، ليس عنده من العلم شيء، ويقول: أذان الجمعة الأول بدعة، لأنه ليس معروفاً على عهد الرسول صلي الله عليه وسلم، ويجب أن نقتصر على الأذان الثاني فقط
“Kemudian datang seseorang di zaman ini, tidak ada padanya ilmu sedikit pun, lalu dia katakan: “Adzan Jum’at yang pertama adalah bid’ah, karena sesungguhnya tidak dikenal di zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan wajib untuk kita mencukupkan dengan adzan yang kedua saja.”
Dan pada perkara ini Wallahu A’lam wa Ahkam adalah perkara yang dimaklumi bila terjadi khilaf padanya, dan dalam masalah perselisihan ini mesti ada yang benar dan ada yang salah, dan kita akan menerima yang benar bila nampak bagi kita itu sebagai kebenaran dan kita akan menolak yang salah jika jelas sebagai suatu kesalahan, karena sungguh seperti inilah yang dikatakan oleh Imam Daril Hijrah Ibnu Anas:
كُل يؤخذُ من قوله ويُرد إلا صاحب هٰذا القبر
“Setiap orang diambil dan ditolak dari perkataannya kecuali penghuni kubur ini.” Beliau mengisyaratkan kepada kuburan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Dan penyebutan Syaikh Ibnul ‘Utsaimin terhadap orang yang menganggap adzan Jum’at adalah bid’ah sebagai orang yang tidak ada ilmu padanya maka itu adalah kesalahan Syaikh Ibnul ‘Utsaimin pada pendapatnya ini, barangkali Syaikh tidak mengetahui kalau masalah adzan pertama pada hari Jum’at telah dibid’ahkan oleh sebagian Salaf, di antara mereka adalah Shahabat yang mulia ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhuma berkata:
الأَذَانُ الْأَوَّلُ يَومَ الْجُمُعَةِ بِدعَةٌ
“Adzan pertama pada hari Jum’at adalah bid’ah.”
Dan diriwayatkan pula oleh Waki’ dari jalur Hisyam Ibnul Ghaz, beliau berkata:
سَألت نافعًا عَن الأذان يَوم الْجُمعة؛ فقال: قَال ابن عُمرَ: بدعَة
“Aku bertanya kepada Nafi’ tentang adzan pertama pada hari Jum’at maka beliau menjawab: “Berkata Ibnu ‘Umar itu adalah bid’ah.”
Dan di antara sebagian Salaf adalah Syaikhnya para Imam Hadits yaitu Ishaq bin Rahawaih, beliau juga telah membid’ahkan adzan pertama hari Jum’at, beliau katakan:
إن الأذانَ الأَولَ يَوم الْجُمعَة مُحدَث
“Sungguh adzan yang pertama pada hari Jum’at adalah bid’ah.”
Maka dari itu, menganggap tidak memiliki ilmu bagi orang yang menganggap bid’ah adzan pertama pada hari Jum’at adalah anggapan yang salah.
Adapun mengambil ilmu dari Syaikh Al-Albani pada perkara yang dibutuhkan maka tidak mengapa, bahkan kita menganjurkan, jangankan Syaikh Al-Albani, seorang imam besar dari madzhab Al-Hanafiyyah yaitu Abu Hanifah yang telah divonis oleh Al-Madakhilah dan Al-Hajawirah sebagai murji’ saja, tidak mengapa mengambil faidah ilmu darinya, betapa banyak pendapatnya yang dinukilkan oleh para fuqaha’, dan tidaklah seorang ‘alim yang membahas masalah khilaf dalam perkara fikih melainkan pendapat Abu Hanifah mesti disebutkan bahkan terkadang dirajihkan. Maka dari itu, jangankan keduanya yang nampak sebagai ‘ulama dari kaum Muslimin, penulis Al-Mu’jam Al-Mufahras Li Alfazhil Haditsin Nabawi saja diambil faidah ilmiyyah darinya, dia orang kafir yang bernama Arend Jan Wensinck, kitabnya menjadi rujukan dalam bidang hadits.
Maka dari itu, tatkala ada penukilan disampaikan ke kita, maka kita akan melihat terhadap apa yang dinukilkan itu, jika itu kebenaran maka kita akan terima dan jika salah maka kita akan tolak, sama saja dari yang dekat atau pun dari yang jauh, dari kawan atau pun lawan, dan inilah yang seperti diterangkan oleh Ibnu Nashir As-Sa’di dalam menafsirkan perkataan Allah ‘Azza wa Jalla:
كُونُوا۟ قَوَّ ٰمِینَ لِلَّهِ شُهَدَاۤءَ بِٱلۡقِسۡطِۖ وَلَا یَجۡرِمَنَّكُمۡ شَنَـَٔانُ قَوۡمٍ عَلَىٰۤ أَلَّا تَعۡدِلُوا۟ۚ
“Jadilah kalian sebagai penegak keadilan karena Allah ketika menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencian kalian terhadap suatu kaum mendorong kalian untuk berlaku tidak adil.” [Surat Al-Ma’idah: 8].
Asy-Syaikh Ibnu Nashir As-Sa’di katakan:
كما تشهدون لوليكم فاشهَدوا عليه، وكما تشهدون على عدوكم، فاشهدوا له، فلو كان كافرا أو مبتدعا، فإنه يجب العدل فيه
“Sebagaimana kalian telah mempersaksikan tentang wali (penguasa atau kawan) kalian maka persaksikanlah pula tentangnya, dan sebagaimana kalian mempersaksikan terhadap musuh kalian. Persaksikanlah kalian tentangnya meskipun dia kafir atau mubtadi’, karena sungguh wajib untuk berbuat adil padanya.”
Tentu kejelasan yang Asy-Syaikh Ibnu Nashir As-Sa’di sebutkan ini akan disalahi oleh Al-Madakhilah dan Al-Hajawirah, karena mereka paling serius dalam mempermasalahkan orang yang menukilkan perkataan dari orang lain walaupun itu kebenaran, terlebih kalau menukilkan dari tokoh semisal Sayyid Qutub atau bahkan dari seorang syaikh yang seperguruan dengan mereka seperti Abul Hasan Al-Ma’ribi maka mereka akan jadikan itu sebagai kesalahan besar, padahal setiap orang yang mendapatkan sesuatu atau mendengarkan tentangnya untuk mengikuti yang benarnya dan harus menerima kebenarannya, karena Allah ‘Azza wa Jalla telah katakan:
ٱلَّذِینَ یَسۡتَمِعُونَ ٱلۡقَوۡلَ فَیَتَّبِعُونَ أَحۡسَنَهُۥۤۚ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ ٱلَّذِینَ هَدَىٰهُمُ ٱللَّهُۖ وَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ هُمۡ أُو۟لُوا۟ ٱلۡأَلۡبَـٰبِ
“Orang-orang yang mereka mendengarkan perkataan lalu mereka mengikuti yang benarnya maka mereka itulah orang-orang yang Allah beri petunjuk kepada mereka dan mereka itulah orang-orang yang berakal sehat.” [Surat Az-Zumar: 18].
[Abu Ahmad Al-Khidhir ‘Afallahu ‘Anhu].