MASALAH WAKAF TANAH
Pertanyaan:
Ada ikhwan dapat pemberian wakaf tanah 100 M, dapatnya sudah sepuluh tahun yang lalu tapi ia belum bangun apa-apa di atasnya. Kalau menurut Ustadz tanah segitu buat bangun masjid atau rumah Qur’an atau buat apa baiknya?.
Jawaban:
Sebaiknya sebelum membangun pastikan dulu status tanahnya, apakah sudah jelas dan pasti sebagai tanah wakaf?!. Apakah aman dari munculnya pihak ketiga yang merasa memiliki tanah tersebut?!. Jangan sampai kasusnya seperti yang pernah terjadi pada beberapa pesantren, di antaranya yang terjadi di Jawa Tengah pada setahun lebih yang lalu, ada seorang bapak masya Allah punya niat baik, dia mewakafkan tanahnya ke salah seorang ikhwah untuk dibangun masjid, rumah ustadz dan ma’had. Seorang ikhwah tadi luar biasa senangnya, karena merasa diberi kepercayaan, beliau pun mulai berta’awun bersama ikhwah di sana untuk proses pembangunannya, material pun sudah terkumpul di lokasi, saat akan mulai pembangunan, tiba-tiba salah seorang anak dari yang mewakafkan tanah menjual tanah tersebut ke orang lain. Wallahul Musta’an, tentu sangat mengecewakan dan menyedihkan mereka, karena mereka telah mengeluarkan biaya besar untuk material yang sudah menumpuk, tapi bagaimana pun itu masih mending bila dibandingkan di tempat lain yang sudah terbangun ma’had dan masjid yang tentu tidak akan bisa dibayangkan bagaimana sedih, malu, sakit dan kecewanya mereka yang telah membangun, Na’udzubillahi min syarri ma Khalaq.
Mudah-mudahan itu sudah sangat cukup untuk dijadikan sebagai pelajaran.
Dan pada tanah wakaf yang disebutkan pada pertanyaan, menurut kita, jika tanahnya memang sudah dapat dipastikan wakaf yakni sesuai dilafazhkan oleh pemilik bahwa tanahnya telah diwakafkan dan sudah yakin aman dari kemunculan pihak ketiga yang merasa memiliki tanah tersebut maka bangunlah bangunan, karena tanahnya sudah jelas.
Dan karena tanahnya tidak luas maka mungkin bisa dibikin dua lantai, satu lantai untuk masjid dan satu lantainya lagi untuk asrama para santri dan tempat tingga Ustadz mereka, Wabillahit Taufiq.
[Abu Ahmad Al-Khidhir ‘Afallahu ‘Anhu (Jum’at, 17 Muharram 1447 / 3 Juli 2026) di Bogor].
⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/14364
⛵️ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/2481