PENENTU KEHARUSAN UNTUK MENIKAH

Pertanyaan:
Kalau nikah, yang baik umur berapa Ustâdz?
Jawaban:
Nikah yang baik itu bukan dilihat pada umur tertentu, namun dilihat pada kemampuan, jika seseorang sudah merasa mampu untuk menikah maka hendaklah dia menikah, berkata Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam:
مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، لأَنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ
“Barangsiapa di antara kalian sudah mampu untuk menikah maka hendaklah dia menikah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan.” Riwayat Al-Bukhârî dan Muslim.
(Muhammad Al-Khidhir di Mutiara Gading Timur Bekasi pada malam Jum’at 17 Dzulqa’dah 1440 / 19 Juli 2019).