HUKUM MENUNDA MANDI BAGI ORANG JUNUB

Pertanyaan:
Ustādz, ada seorang suami menjimā’i isterinya di pagi hari, setelah jimā’, isterinya tidak langsung mandi, ia tunda hingga menjelang zhuhur. Saat masuk zhuhur ia haid dan belum sempat mandi, apakah tetap wājib ia mandi Ustādz?.

Jawaban:
Kewajiban menyegerakan mandi bagi yang junub yaitu apabila dia ingin shalat, adapun kalau dia berada di selain waktu shalat maka tidak mengapa untuk tidak bersegera mandi, sebagaimana orang yang jimā’ sebelum tidur, setelah itu dia tidur dengan tanpa mandi maka tidak mengapa, berkata ‘Āisyah Radhiyallāhu ‘Anhā:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنَامُ وَهُوَ جُنُبٌ وَلا يَمَسُّ مَاءً

“Dahulu Rasūlullāh Shallallāhu ‘Alaihi wa Sallam tidur dalam keadaan beliau junub dan tidak menyentuh air.”

[Tanya jawab dengan Al Ustādz Abū Ahmad Muhammad Al Khidhir pada hari Ahad, 11 Shafar 1448 / 26 Juli 2026 di Cipancur Bogor].

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/14624
⛵️ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/2737