TETAP SHALAT DI BELAKANG MUSLIM MASTŪR

Pertanyaan:
Ustādz, kami bersama sebagian ikhwān di sini merencanakan mau bebaskan tanah yang luasnya cukup buat mushallā, tapi yang menjadi persoalan kami di lingkungan kami ada masjid yang biasa kami shalat. Apakah dibenarkan bila kami bikin mushallā Ustādz?.

Jawaban:
Sebaiknya jangan bikin Mushallā selama masjid di lingkungan kalian diimami seorang Muslim, selama dia benar shalatnya, selama tidak nampak padanya kesyirikan atau kekufuran maka shalatlah kalian di belakangnya. Jangan punya prinsip hanya mau shalat di belakang orang sudah diketahui benar akidahnya, kalau belum tahu tidak mau shalat, hati-hati menjadi mubtadi’ karena salah berprinsip, Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah Rahimahullâh mengatakan:

وَتَجُوزُ الصَّلَاةُ خَلْفَ كُلِّ مُسْلِمٍ مَسْتُورٍ بِاتِّفَاقِ الْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ وَسَائِرِ أَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ، فَمَنْ قَالَ: لَا أُصَلِّي جُمْعَةً وَلَا جَمَاعَةً إلَّا خَلْفَ مَنْ أَعْرِفُ عَقِيدَتَهُ فِي الْبَاطِنِ، فَهَذَا مُبْتَدِعٌ مُخَالِفٌ لِلصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ لَهُمْ بِإِحْسَانِ وَأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ الْأَرْبَعَةِ وَغَيْرِهِمْ 

“Boleh shalat di belakang setiap Muslim mastūr (yang tertutupi atau tidak diketahui keadaan sebenarnya) menurut kesepakatan empat imām madzhab serta seluruh imām kaum Muslimīn. Oleh karena itu, siapa yang mengatakan: “Aku tidak akan shalat Jum’at dan tidak akan shalat berjamā’ah kecuali di belakang orang yang aku ketahui akidahnya secara batin”, maka dia ini adalah seorang mubtadi’ yang menyalahi para Shahabat, orang-orang yang mengikuti mereka dalam kebaikan, empat imām kaum Muslimīn dan selain mereka.”
Adapun kalau kalian ingin tetap untuk membuat mushallā maka kita khawatirkan itu akan menjadi beban bagi kalian, apalagi kalian belum memiliki dana?!. Bila kalian memaksanakan untuk tetap membuat mushallā maka kita khawatirkan kalian akan takalluf, dan kalau pun nantinya kalian bisa membuat mushallā maka ketahuilah mushallā yang sudah jadi nantinya itu memperlukan operasional, membutuhkan pengurusan atau perawatan. Syukur-syukur kalau kalian memiliki Muhsinīn atau orang sekarang bilang memiliki para donatur tetap atau kalian memiliki jamā’ah yang banyak atau di antara kalian siap menjadi relawan baik sebagai imām dan mudzdzin atau marbot. Tapi kalau belum pasti maka sebaiknya cukupkanlah dengan keberadaan masjid di lingkungan kalian, kecuali kalau kalian dapati di masjid lingkungan kalian ada kuburan misalnya atau imāmnya menampakkan kesyirikan dan kekufuran atau kalian dilarang dari shalat di masjidnya maka tentu sangat bagus kalau kalian membangun mushallā sebagaimana dahulu Abū Bakr Ash Shiddīq membangun masjid saat di Makkah.

[Abū Ahmad Muhammad Al Khidhir pada hari Jum’at tanggal 8 Rabī’ Al Awwal 1448 / 21 Agustus 2026 di Stasiun Nambo Bogor].

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/14807
⛵️ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/2894