MENYOAL TRANPARANSI PENGELOLAAN MASJID
Pertanyaan:
Ada tuntutan bahwa semua pengelola / orang yang berwenang / penangung jawab tempat umum seperti tempat ibadah (masjid/langgar) harus juga transparansi? Kendati pun itu masjid kelompok sendiri harus transparansi. Apakah dibenarkan secara hukum agama Ustādz?.
Jawaban:
Tatkala keadaan menuntut akan hal itu maka tidak masalah untuk transparansi, ketika diketahui ada yang korupsi maka tidak mengapa menggugatnya bahkan harus menggugatnya. Dahulu Salmān Al Fārisī saat mengetahui guru pertamanya yaitu seorang uskup yang korupsi harta dari zakat dan infak lalu menabungnya untuk dirinya sendiri hingga berpeti-peti emas dan perak maka Salmān Al Fārisī membongkarnya. Dimungkinkan penyimpangan seperti itu terjadi berlarut-larut karena penyebabnya ketidaktransparanan.
Dan juga besar kemungkinan dari munculnya sangkaan atau tuduhan korupsi terhadap sebagian orang itu karena ketidaktransparanan orang yang dituduh. Maka untuk menghindari perkara tersebut, memerlukan transparansi.
Insyā Allāh untuk masjid sini, kita akan membuatkan laporan keuangan pemasukan dan pengeluaran dalam setiap akhir bulan. Sesuai dengan usulan yang disampaikan agar kita buatkan rekening BSI atas nama Masjid Mutiah, hanya saja kita terkendala padanya karena tidak memenuhi berbagai persyaratan untuk buka rekening Bank atas nama masjid. Maka dari itu, kita membuatkan QRIS atas nama Masjid Mutiah, setiap dana yang masuk padanya maka akan dicatat dan dipergunakan untuk kepentingan masjid. Wabillāhit Taufīq.
[Abū Ahmad Al Khidhir pada hari Jum’at 15 Rabī’ Al Awwal 1448 / 28 Agustus 2026 di Bogor].
⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/14874
⛵️ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/2940