JANGAN MENYALAHI KEBIASAAN YANG SESUAI SYARI’AT
Pertanyaan:
Ustādz, apa tanggapan Antum jika ada orang mengatakan dengan sindiran yang mengenai Antum, intinya Antum bukan Ustādz. Itu sindirannya?.
Jawaban:
Alhamdulillāh kita tidak bermasalah dengan sindiran, lagi pula yang mengatakan tidak memperjelas, kalau pun memperjelas dengan menyebutkan kita misalnya maka itu urusannya dia. Alhamdulillāh kita bukan tipe orang yang ingin diakui atau mencari pengakuan, saat ada yang mengakui sampai menetapkan julukan ustādz, dā’ī, syaikh atau muballigh bagi kita hingga diucapkan atau dituliskan seperti itu lalu kita biarkan apa adanya maka itu sebagai bentuk menghargai adab dan etika yang berlaku sesuai kebiasaan masyarakat di negeri kita, karena telah jelas dalam kaedah syar’iyyah:
الثَّابتُ بالعُرفِ كالثَّابتِ بالنَّصِّ
“Yang ditetapkan sesuai kebiasaan itu seperti yang ditetapkan sesuai nash.”
Dulu ada orang yang memperjelas menyebutkan kita bukan ustādz, dengan berani dia sebarkan tulisannya, tutur katanya memperlihatkan kemantapan dirinya dalam keilmuan. Ternyata dia sangat tidak diakui sesuai kebiasan sebagai ustādz, penyebabnya dia dimintai mengajar beberapa anak remaja hanya pertemuan pembukaan, setelah itu anak-anak bubar, karena dia memang tidak bisa dan tidak layak mengajar. Diminta khutbah Jum’at setelah itu langsung pada komplain, akhirnya itu menjadi yang pertama dan terakhir kali dia menampakkan dirinya sebagai ustādz.
Oleh karena itu, tatkala ada orang membuat ketentuan kalau yang disebut ustādz itu harus seperti fulān dan fulān, dia kiaskan berbagai kiasan untuk membenarkan ketentuannya, lalu dia meniadakan gelar atau julukan ustādz pada orang yang telah diakui masyarakat menurut kebiasaan mereka, maka dapat dipastikan orang ini tidak akan dianggap benar oleh masyarakat, dia akan dianggap tidak sopan, tidak beradab dan tidak beretika, karena ketentuan yang dibuatnya menyelisihi kebiasaan yang sesuai dengan kaedah syar’iyyah, Al ‘Ainī mengatakan:
العُرفُ أقوى مِنَ القياسِ؛ لأنَّ الثَّابِتَ بالعُرفِ كالثَّابتِ بالنَّصِّ
“Kebiasaan yang berlaku itu lebih kuat daripada kias (penalaran analogis), karena yang ditetapkan berdasarkan kebiasaan itu seperti yang ditetapkan berdasarkan nash.”
[Tanya jawab dengan Abū Ahmad Al Khidhir pada hari Selasa, 2 Jumādā Al Ūlā 1448 / 13 Oktober 2028 di Masjid Mutiah Bogor].