ZAKAT KAMBING DENGAN KAMBING
Pertanyaan:
Ustādz, apakah dalīl mengeluarkan zakat kambing tadi, itu harus kambing ataukah boleh dengan uang senilai harga kambing?.
Jawaban:
Dengan melihat pada dalīl yang dituliskan oleh Abū Bakr Ash Shiddīq tadi menunjukkan bahwa zakat kambing adalah dengan kambing, tidak dengan uang yang senilai harga kambing, kecuali kalau mungkin ‘āmil zakat yang akan mengumpulkan zakat kambing itu kesulitan dalam pengumpulannya karena berjauhan negeri misalnya maka tidak mengapa dengan mengeluarkan zakat kambingnya dengan uang senilai harga kambing yang sudah kita terangkan ketentuannya tadi, dan Ahlul ‘Ilmi berbeda pendapat tentang masalah ini, Jumhūr ‘Ulamā berpendapat tidak bolehnya mengeluarkan zakat kambing dengan uang, dan diterangkan oleh Ibnu Qudāmah di dalam Al Mughnī:
وَلأَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَرَضَ الصَّدَقَةَ عَلَى هَذَا الْوَجْهِ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى
“Karena Nabī Shallallāhu ‘Alaihi wa Sallam telah mewajibkan zakat ini sesuai dengan yang dizakatkan, dan beliau memerintahkan untuk mengeluarkan zakat dengannya.”
Setelah mengatakan dengan perkataan ini, Ibnu Qudāmah menyebutkan dalīlnya yaitu hadīts yang berisikan tulisan Abū Bakr Ash Shiddīq tentang zakat yang kita kaji tadi hadītsnya. Kemudian Ibnu Qudāmah membuat suatu kesimpulan sebagaimana perkataannya:
وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ أَرَادَ عَيْنَهَا، لِتَسْمِيَتِهِ إيَّاهَا
“Ini menunjukkan bahwa Nabī Shallallāhu ‘Alaihi wa Sallam menginginkan zakatnya persis dengan yang dizakatkan dan beliau menamai zakatnya itu sesuai yang dizakatkan.”
Pendapat yang mengharuskan zakat kambing dengan kambing adalah pendapat Ahmad bin Hanbal, Asy Syāfi’ī dan Mālik, yang kesimpulan mereka adalah:
أَنَّهُ لا يُجْزِئُهُ إخْرَاجُ الْقِيمَةِ فِي شَيْءٍ مِنْ الزَّكَوَاتِ
“Bahwasanya tidaklah mencukupi untuk mengeluarkan zakat dengan nilai uang (sebagai pengganti barang yang sebenarnya) untuk berbagai jenis zakat.”
Adapun Abū Hanīfah dan Ats Tsaurī berpendapat boleh mengeluarkan zakatnya dengan uang selama itu bukan zakat fithrah.
Dari dua pendapat yang kita sebutkan, yang paling benarnya Insyā Allāh yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyyah:
منع إخراج الزكاة قيمة، إلا إذا كان ذلك للحاجة أو المصلحة
“Terlarang mengeluarkan zakatnya dengan uang kecuali jika keberadaannya itu karena hajat atau maslahat.”
[Tanya jawab dengan Abū Ahmad Muhammad Al Khidhir pada kajian Manhajus Sālikīn wa Taudhīhul Fiqhi fid Dīn hari Ahad, 7 Jumādā Al Ūlā 1448 / 18 Oktober 2026 di Masjid At Taqwa, Kp. Ciketing, Mustikajaya Bekasi].
⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/15247
⛵️ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/3209