MEMBACA AL-FÂTIHAH DENGAN DUA QIRÂ’AH DI DALAM SHALAT

Pertanyaan:
Ada seseorang mengimami shalat, pada bacaan Al-Fâtihah ayat ke-4 kadang dia membaca مَلِكِ dan kadang membaca مَالِكِ, mana yang benarnya Ustâdz?

Jawaban:
Kedua-duanya benar, karena termasuk dari qirâ’ât mutawâtirah.
Adapun مَالِكِ dengan mad yang mengikuti wazan isim fâ’il maka ini merupakan qirâ’ah ‘Âshim, Kisâ’î, Ya’qûb dan Khalaf.
Adapun مَلِكِ dengan qashr maka ini merupakan qirâ’ah Nâfi’, Ibnu Katsîr, Ibnu ‘Âmir dan yang lainnya.
Kedua-duanya termasuk qirâ’ah shahîhah, namun sebaiknya bagi seorang imâm shalat tidak mencampurnya, ketika dia membacanya maka dia memilih salah satu qirâ’ah dan jangan mencampurnya dengan qirâ’ah yang lainnya, kalau dia ingin membaca qirâ’ah yang lainnya maka hendaklah dia membacanya di saat shalat lainnya sebagaimana yang telah diamalkan oleh Hisyâm bin Hakîm bin Hizâm Radhiyallâhu ‘Anhu ketika membaca surat Al-Furqân di dalam suatu shalat, lalu ‘Umar bertanya kepadanya:

مَنْ أَقْرَأَكَ هَذِهِ السُّورَةَ الَّتِي سَمِعْتُكَ تَقْرَأُ

“Siapa yang membacakan kepadamu surat ini yang aku telah mendengarmu membacanya?.”
Beliau menjawab:

أَقْرَأَنِيهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam telah membacakannya kepadaku.”
Rasûlullâh Shallallâhu Alaihi wa Sallam membenarkan qirâ’ah yang dibaca oleh Hisyâm dan ‘Umar Radhiyallâhu ‘Anhumâ, beliau berkata:

هَكَذَا أُنْزِلَتْ، إِنَّ الْقُرْآنَ أُنْزِلَ عَلَى سَبْعَةِ أَحْرُفٍ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ

“Demikianlah qirâ’ah itu diturunkan, sesungguhnya Al-Qur’ãn diturunkan di atas 7 qirâ’ah maka bacalah kalian terhadap qirâ’ah yang mudah padanya.” Riwayat Al-Bukhârî.

Oleh karena itu ketika ada orang shalat lalu membaca Al-Qur’ãn dengan mencampur berbagai qirâ’ah padanya, membaca Al-Fâtihah pada sebagian ayat dengan qirâ’ah ‘Âshim lalu pada sebagian ayat yang lainnya dengan qirâ’ah Nâfi’ maka ini tidak sesuai dengan yang diperintahkan oleh Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam tersebut dan tidak sesuai pula dengan yang diamalkan oleh Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra’âh pada hari Jum’at tanggal 8 Ramadhân 1441 / 1 Mei 2020 di Maktabah Al-Khidhir Bekasi.