HUKUM MEMINTA RUQYAH

Pertanyaan:
Saya mau bertanya ke Ustâdz, bolehkah kita minta diruqyah sama orang lain, karena kalau kita sendiri ruqyah takut bacaannya tidak benar?
Jawaban:
Tidak sepantasnya bagi seseorang untuk meminta ruqyah, karena Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan tentang 70.000 dari umatnya yang masuk Surga dengan tanpa hisab dan tanpa azab, di antara mereka adalah:
هُمُ الَّذِينَ لاَ يَسْتَرْقُونَ
“Orang-orang yang tidak meminta ruqyah.” Riwayat Al-Bukhârî dan Muslim dari ‘Imrân bin Hushain Radhiyallâhu ‘Anhu.
Alhamdulillâh ayat-ayat dan surat-surat ruqyah sangatlah mudah, seorang muslim pasti bisa membacanya, surat Al-Fâtihah termasuk dari surat untuk ruqyah, sebagaimana pernah dibacakan oleh seorang shahabat kepada kepala kampung, dan Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam membenarkannya, sebagaimana pada perkataan beliau:
وَمَا يُدْرِيكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ
“Darimana kamu mengetahui bahwa Al-Fâtihah adalah ruqyah?!.” Kemudian Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam tertawa dengannya.
Dan juga surat Al-Falaq dan An-Nâs termasuk dari surat-surat ruqyah yang mudah bagi seseorang untuk membacakan kepada dirinya sendiri, adapun kalau sudah tidak bisa membaca ruqyah karena sakit semakin parah maka dibacakan ruqyah kepadanya.
Termasuk suatu kebaikan bagi seseorang ketika dia melihat seseorang yang memerlukan untuk diruqyah maka hendaklah dia meruqyahnya sebelum dia diminta untuk meruqyah, dari Jâbir Radhiyallâhu ‘Anhu, beliau berkata:
ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻧَّﻚَ ﻧَﻬَﻴْﺖَ ﻋَﻦِ ﺍﻟﺮُّﻗَﻰ ﻭَﺃَﻧَﺎ ﺃَﺭْﻗِﻰ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻌَﻘْﺮَﺏِ؟ ﻓَﻘَﺎﻝَ: ﻣَﻦِ ﺍﺳْﺘَﻄَﺎﻉَ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ﺃَﻥْ ﻳَﻨْﻔَﻊَ ﺃَﺧَﺎﻩُ ﻓَﻠْﻴَﻔْﻌَﻞْ
“Wahai Rasûlullâh, sesungguhnya kamu telah melarang untuk meruqyah sedagkan aku meruqyah dari tersengat kalajengking?”, beliau berkata: “Barangsiapa di antara kalian yang mampu memberi manfaat kepada saudaranya maka hendaklah dia lakukan.” Riwayat Muslim.
Jadi tidak perlu meminta untuk diruqyah namun orang yang bisa meruqyah itu hendaklah berkeinginan sendiri untuk meruqyah saudaranya, dengan meruqyah saudaranya maka itu termasuk dari kebaikan, yaitu memberi manfaat kepada yang lainnya, Wallâhul Musta’ân.
Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra’âh pada hari Sabtu 4 Jumâdil Akhir 1440 / 9 Februari 2019 di Kemang Pratama 3 Bekasi.