HUKUM MERUQYAH DAN DIRUQYAH
Pertanyaan :
Ustâdz, bagaimana hukum diruqyah dan meruqyah itu sendiri? Apakah orang yang sedang sakit parah dan orang yang keras yang selalu bisa melakukan kebid’ahan, bisakah dia diruqyah? Mohon penjelasannya.
Jawaban:
Permasalahan diruqyah dan meruqyah ini memerlukan adanya rincian, tidak cukup untuk langsung dikatakan boleh dan tidak pula cukup untuk dikatakan tidak boleh.
Seseorang boleh diruqyah bila keberadaannya tidak meminta untuk diruqyah, adapun kalau dia meminta untuk diruqyah maka sebaiknya dia diingatkan dengan hadîts yang ada di dalam “Shahîh Muslim” tentang orang yang tergolong dari 70.000 umat Muhammad Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam yang masuk surga dengan tanpa hisab dan tanpa azab yaitu disebutkan di antaranya:
هُمُ الَّذِينَ لاَ يَسْتَرْقُونَ
“Mereka adalah orang-orang yang tidak meminta untuk diruqyah.”
Bila seseorang menginginkan untuk meruqyahnya maka hendaknya dia menunggu di saat orang tersebut tidak meminta untuk diruqyah.
Kemudian yang perlu diketahui bagi seseorang yang meruqyah, keberadaan ruqyahnya harus tidak mengandung kesyirikan dan kemaksiatan, sebagaimana yang disebutkan di dalam hadîts shahîh:
لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ
“Tidak mengapa pada ruqyah selama keberadaannya bukan syirik.”
Dari keterangan tersebut menunjukan tentang bolehnya meruqyah orang sakit, sama saja sakitnya sangat parah ataupun tidak parah, karena para salaf telah melakukannya, sebagaimana disebutkan di dalam suatu riwayat bahwa ada seorang shahabat meruqyah pemimpin suatu kampung dengan dibacakan surah Al-Fâtihah, juga Jibrîl ‘Alaihish Shalâtu was Salâm pernah meruqyah Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam, begitu pula isteri tercinta beliau Âisyah Ash-Shiddîqah pernah meruqyah beliau, dibacakan pada dua telapak tangan beliau dengan surah Al-Ikhlâsh, Al-Falaq dan An-Nâs, lalu diusapkan ke tubuh beliau.
Adapun orang yang keras hatinya karena selalu berbuat kebid’ahan maka perlu untuk dilihat bentuk kebid’ahannya, kalau bentuknya tidak sampai mengeluarkannya dari keislaman maka tidak mengapa untuk diruqyah. Adapun kalau bentuk kebid’ahannya itu menjadikan dia keluar dari keislaman maka orang seperti ini tidak perlu diruqyah, keberadaannya sama dengan orang musyrik dan kâfir, bila orang seperti ini perlu untuk diruqyah maka hendaklah dipersyaratkan kepadanya untuk beriman terlebih dahulu, jika dia orang kâfir maka dipersyaratkan baginya untuk masuk Islâm terlebih dahulu, ini sesuai dengan yang dilakukan oleh seorang anak remaja yang shâlih, ketika beliau diminta oleh seorang pendamping raja yang buta untuk mendoakan kesembuhan pada matanya, maka anak remaja yang shâlih tersebut mempersyaratkan kepadanya dengan beriman terlebih dahulu, ketika dia mau beriman maka anak remaja tersebut kemudian berdoa kepada Allâh Ta’âlâ untuk menyembuhkannya, dia pun sembuh, sebagaimana yang disebutkan di dalam hadîts shahîh dari Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam.
Wallâhu A’lam.
Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra’âh pada tanggal 29 Rabî’uts Tsânî 1438 di Binagriya Pekalongan.