MAKSUD DARI BEKAS SUJUD

📝 Pertanyaan:
‘Afwân Ustâdz mau nanya tentang hadîts:

ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠّٰﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﻋَﻦِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺎﻝَ: ‏ﺣَﺮَّﻡَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ ﺃَﻥْ ﺗَﺄْﻛُﻞَ ﺃَﺛَﺮَ ﺍﻟﺴُّﺠُﻮﺩِ، ﻣُﺘَّﻔَﻖٌ ﻋَﻠَﻴﻪِ

Dari Abû Hurairah Radhiyallâhu ‘Anhu dari Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam beliau berkata: “Allâh Ta’âlâ mengharamkan api neraka untuk memakan bekas sujud”. Riwayat Al-Bukhârî dan Muslim.
Ini ada yang menafsirkan bekas sujud maksudnya adalah jalan hidupnya yang lurus, benarkah demikian? Kalau kelihatannya tidak nyambung ya? Mohon penjelasannya. Jazâkallâhu khairan.

📜 Jawaban:
Perkataanya:

ﺗَﺄْﻛُﻞَ ﺃَﺛَﺮَ ﺍﻟﺴُّﺠُﻮﺩِ؛ ﺗَﺤْﺮُﻕَ ﻣَﻮﺿِﻊَ ﺃَﺛَﺮِﻩِ

“Untuk memakan bekas sujud”, yaitu untuk membakar bagian pada bekas sujudnya.

Diinginkan bagian pada bekas sujud di sini adalah apa yang ada di wajah orang yang shalat, Allâh Ta’âlâ berkata tentang para shahabat:

سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ

“Ciri-ciri mereka adalah pada wajah mereka ada dari bekas sujud.” [Al-Fath: 29].

Adapun kalau dita’wil makna bekas sujud dengan makna jalan hidupnya yang lurus maka ta’wilan ini tidaklah tepat, karena keberadaan mereka yang dikatakan bahwa bekas sujud mereka tidak dimakan api yaitu mereka orang-orang yang menegakkan shalat, namun mereka datang pada hari kiamat dalam keadaan membawa dosa-dosa besar maka Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ menginginkan untuk menghisâb dan membersihkan dosa-dosa besar mereka dengan cara memasukan mereka ke dalam neraka terlebih dahulu:

فَيُخْرَجُونَ مِنَ النَّارِ وَقَدِ امْتَحَشُوا فَيُصَبُّ عَلَيْهِمْ مَاءُ الْحَيَاةِ

“Lalu mereka dikeluarkan dari neraka, sungguh mereka telah hangus. Kemudian dituangkan kepada mereka air kehidupan.” Riwayat Muslim (no. 469).

Sangat jelas pada hadîts tersebut menunjukan bahwasanya api benar-benar membakar mereka hingga kulit-kulit mereka terbakar kecuali pada bekas sujud mereka yang tidak terbakar, Wallâhu A’lam.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra’âh pada 28 Jumâdal Ãkhirah 1438 di Binagriya Pekalongan.