HUKUM DONOR DARAH BAGI YANG BERPUASA

Pertanyaan:Izin bertanya Ustâdz, apakah donor darah termasuk pembatal puasa? Syukrân. Jawaban:Ahlul ‘Ilmi berbeda pendapat tentang hukum donor darah bagi yang berpuasa, pendapat yang benarnya bagi orang yang mendonorkan darahnya kepada pasien tidaklah batal puasanya, hanyalah pasien yang batal puasanya. Namun kalau orang yang mendonorkan darah ke pasien itu mendapati pada dirinya ada rasa lemah setelah mendonor darahnya ke pasien tersebut …

MENYERAHKAN ZAKAT KEPADA ART

Pertanyaan:Izin bertanya, jika kita membayarkan zakat ART (Asisten Rumah Tangga) dalam bentuk beras 2,5 kg, bolehkah zakat berupa beras itu diserahkan untuk ART (Asisten Rumah Tangga) yang bersangkutan?Kalau zakat atau infaq dan sejenisnya kita ingin atasnamakan seluruh keluarga kita yang telah meninggal bisa tidak? Perlu ada lafazh umum seperti itu atau bagaimana? Jawaban:Tidak mengapa bagi kita membayarkan zakat seseorang dengan …

MENYEMPURNAKAN RAKA’AT YANG TERTINGGAL

Pertanyaan:Minta tolong ditanyakan kepada Ustâdz, bagaimana keadaan ma’mûm shalat tarâwih 11 raka’at kemudian keluar dari shaff untuk buang hajat, selepas itu masuk semula ke dalam shaff dan shalat sehingga selesai bersama imâm, apakah ma’mûm itu menambah raka’atnya selepas imâm selesai memberi salâm, contoh: ma’mûm tertinggal dua raka’at kemudian setelah imâm selesai memberi salâm daripada satu raka’at witir langsung ma’mûm berdiri …

LARANGAN-LARANGAN BAGI MA’MÛM DI SAAT IMÂM SEDANG KHUTBAH JUM’AT

Pertanyaan:‘Afwân Ustâdz apa saja larangan larangan untuk ma’mûm saat khatîb sedang khutbah Jum’at? Karena kita dapati kebanyakan orang sibuk sendiri-sendiri dengan HP-nya dan dengan apa yang ada di sekitarnya. Jazâkumullâhu khairan. Jawaban:Di antara larangan-larangan bagi ma’mûm ketika imâm sedang menyampaikan khutbah Jum’at adalah:1) Berbicara dengan temannya.2) Menegur temannya.3) Mengingkari temannya yang sedang berbicara dengan teman yang lainnya, berkata Nabî Shallallâhu …

MENGGUNAKAN PASTA GIGI TIDAKLAH MEMBATALKAN PUASA

📝 Pertanyaan:Ustâdz kalau kita sikat gigi menggunakan odol apakah benar membatalkan puasa? 📜 Jawaban:Ada dari para ‘ulamâ memakruhkan bagi orang yang berpuasa menggunakan pasta gigi ketika menyikat giginya di siang hari, dikhawatirkan akan membatalkan puasa karena pasta gigi memiliki rasa yang tajam, akan tetapi pendapat yang benar adalah boleh bagi orang yang berpuasa untuk menyikat giginya dengan menggunakan pasta gigi, …

WAKTU ANTARA ADZÂN DAN IQÂMAH

Pertanyaan:Berapa jarak waktu antara adzân dan iqâmah? Adakah dalîl yang shahîh lagi jelas yang menjelaskan tentang jarak tersebut?Hal-hal apa saja yang harus dipahami oleh seorang imâm masjid terlebih kepada para ma’mûmnya? Jawaban:Penentuan waktu antara adzân dan iqâmah tergantung kepada imâm, karena seorang muadzdzin tidak berhak iqâmah kecuali setelah imâm hadir atau setelah mendapatkan izin dari imâm, sebagaimana diperjelas di dalam …

HUKUM MEMINTA RUQYAH

Pertanyaan:Saya mau bertanya ke Ustâdz, bolehkah kita minta diruqyah sama orang lain, karena kalau kita sendiri ruqyah takut bacaannya tidak benar? Jawaban:Tidak sepantasnya bagi seseorang untuk meminta ruqyah, karena Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan tentang 70.000 dari umatnya yang masuk Surga dengan tanpa hisab dan tanpa azab, di antara mereka adalah: هُمُ الَّذِينَ لاَ يَسْتَرْقُونَ “Orang-orang yang tidak meminta …

MUNTAH TIDAK MEMBATALKAN PUASA

Pertanyaan:Apakah muntah termasuk pembatal puasa? Jawaban:Muntah bukan termasuk dari pembatal puasa, namun kalau seseorang khawatirkan dengan sebab muntah tadi dia akan lemas atau tidak kuat untuk meneruskan puasanya maka tidak mengapa baginya untuk membatalkan puasanya dan nanti dia ganti puasanya pada hari lain di luar bulan Ramadhân, hukum keberadaannya sama seperti orang yang sakit, berkata Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ: فَمَن …

HUKUM MENGGUNAKAN SAJJÂDAH DI SAAT SHALAT

Pertanyaan:Bagaimana hukum memakai sajjâdah yang bergambar masjid atau ka’bah ketika shalat? Jawaban:Memakai pengalas ketika shalat tidaklah mengapa, sama saja pengalasnya berupa karpet, sajjâdah, atau kain. Selama pengalas-pengalas tersebut tidak terdapat padanya gambar makhluk bernyawa maka tidak mengapa menggunakannya.Adapun kalau gambarnya berupa gambar masjid, ka’bah atau ukiran-ukiran maka ini juga tidak mengapa, dan hukumnya akan menjadi makruh jika keberadaannya mengganggu kekhusyu’an …

MEMBACA AL-FÂTIHAH DENGAN DUA QIRÂ’AH DI DALAM SHALAT

Pertanyaan:Ada seseorang mengimami shalat, pada bacaan Al-Fâtihah ayat ke-4 kadang dia membaca مَلِكِ dan kadang membaca مَالِكِ, mana yang benarnya Ustâdz? Jawaban:Kedua-duanya benar, karena termasuk dari qirâ’ât mutawâtirah.Adapun مَالِكِ dengan mad yang mengikuti wazan isim fâ’il maka ini merupakan qirâ’ah ‘Âshim, Kisâ’î, Ya’qûb dan Khalaf.Adapun مَلِكِ dengan qashr maka ini merupakan qirâ’ah Nâfi’, Ibnu Katsîr, Ibnu ‘Âmir dan yang lainnya.Kedua-duanya …