Pertanyaan:Yâ Ustâdz, apakah ada pekerjaan buat saya walaupun tidak dibayar tidak apa-apa Ustâdz, yang penting dikasih makan satu kali saja sehari tidak apa-apa, dan juga yang penting saya bisa buat tidur dan bisa belajar sama Ustâdz? Semoga Allâh mudahkan permintaan saya untuk bisa menuntut ilmu. Jawaban:Untuk makan dan minum Insyâ Allâh kami upayakan bisa menyanggupi bagi penuntut ilmu yang ingin …
Pertanyaan:Semoga Allâh menjaga Ustâdz dan keluarga, izin mau tanya Ustâdz, bagaimana sikap kita jika ada dari saudara kita kaum Muslimîn yang meninggal dunia, akan tetapi dalam kesehariannya kita tidak pernah mendapatinya shalat berjamâ’ah di masjid, apakah kita tetap boleh ikut serta mengurus jenazahnya sampai selesai dalam rangka menunaikan haknya sebagai seorang muslim, syukran wa Jazâkumullâhu khairan. Jawaban:Di antara kaum laki-laki …
Pertanyaan:‘Afwân Ustâdz Hafizhakallâh, apa boleh saya dan isteri saya berqurbân pada kelompok qurbân yang sama urungan 7 orang seekor sapi? Atau harus pisah kelompok, saya kelompok lain sedang isteri kelompok lain juga? Jawaban:Paling terbaik bagimu tetap satu kelompok bersama isterimu, sebagaimana dahulu Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam di saat beliau haji bersama isterinya, beliau berqurbân dengan sapi untuk mereka bersama, …
Pertanyaan:Bolehkah seseorang menyerahkan qurbânnya ke daerah lain? Jawaban:Para ‘ulamâ berbeda pendapat tentang hukum menyerahkan qurbân ke daerah lain, baik itu menyerahkan proses penyembelihan dan pengurusannya atau hanya menyerahkan dagingnya.Pendapat yang benar adalah hendaklah tidak menyerahkannya ke daerah lain, hal ini karena beberapa alasan: Pertama: Anjuran berqurbân bukan hanya untuk di suatu daerah namun di seluruh daerah, berkata Allâh Subhânahu wa …
Kalimat Tauhîd akan bermanfaat kepada orang yang tidak beramal apabila hujjah belum sampai kepadanya, berkata Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ: وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِینَ حَتَّىٰ نَبۡعَثَ رَسُولࣰا “Tidaklah Kami akan melakukan penyiksaan sampai kami mengutus seorang utusan.” [Surat Al-Isrâ’: 15].Di dalam riwayat Ibnu Mâjah (no. 4049) dari Hudzaifah Ibnul Yamân Radhiyallâhu ‘Anhumâ: وَتَبْقَى طَوَائِفُ مِنْ النَّاسِ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْعَجُوزُ ، يَقُولُونَ أَدْرَكْنَا …
Pertanyaan:Ustâdz mau menanyakan soal niat dalam qurbân kambing, dimana Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Salam berqurbân dengan seekor kambing, bukan untuk satu orang tapi untuk isteri-isterinya dan keluarganya serta umat yang tidak mampu melakukan qurbân saat itu, apakah hadîts tersebut shahîh?Dan apabila shahîh terkait urunan sapi berjumlah tujuh orang apakah hukum hadîts di atas berlaku juga untuk masing-masing dari tujuh orang …
Pertanyaan:Bagaimana langkah saya bila seseorang menghadapkan kepada saya suatu pendapat Ustâdz yang menyalahi apa yang saya ketahui dari Ustâdz? Atau ada dua pendapat Ustâdz yang berlainan hukum? Jawaban:Langkah-langkah yang hendak kamu lakukan: Pertama: Melihat mana pendapat kami yang pertama dan mana yang kedua? Karena sesungguhnya kami adalah manusia sebagaimana yang dikatakan oleh Abû Hanîfah Rahmatullâh ‘Alainâ wa ‘Alaih: ﻓَﺈِﻧَّﻨَﺎ ﺑَﺸَﺮٌ …
Pertanyaan:Kalau kita berqurbân untuk orang tua yang sudah meninggal dunia itu bagaimana hukumnya? Ada yang bilang tidak boleh, dan ada yang bilang tidak apa-apa, nanti itu sebagai sedekah? Jawaban:Disyari’atkan berqurbân itu hanya kepada orang yang masih hidup, seseorang berqurbân untuk dirinya atau untuk keluarganya yang masih hidup sebagaimana dicontohkan oleh seorang putera Ãdam yang bertaqwâ pada zaman dahulu, Allâh Subhânahu …
ﺍﻟﻤَﺮْﺀُ ﺇِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﻋَﺎﻗِﻼً ﻭَﺭِﻋًﺎ * ﺃَﺷﻐَﻠَﻪُ ﻋَﻦْ ﻋُﻴُﻮْﺏِ ﻏَﻴْﺮِﻩِ ﻭَﺭَﻋُﻪْﻛَﻤَﺎ ﺍﻟْﻌَﻠِﻴْﻞُ ﺍﻟﺴَّﻘِﻴْﻢُ ﺃَﺷْﻐَﻠَﻪُ * ﻋَﻦْ ﻭَﺟَﻊِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻛُﻠِّﻬِﻢْ ﻭَﺟَﻌُﻪْ “Seorang jika keberadaannya berakal dan baik maka aibnya sendiri akan menyibukannya daripada aib orang lain. Sebagaimana orang yang sedang sakit parah maka sakitnya sendiri akan menyibukkannya daripada sakitnya orang lain.” Fâidah kajian Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra’âh pada hari …
Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam menyatakan tentang wanita yang tidak boleh shalat karena sedang haid: فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا “Demikian itu termasuk dari kekurangan pada agamanya.” Ini tentang wanita yang tidak boleh shalat karena haid lalu bagaimana dengan orang yang meninggalkan shalat karena malas? Maka tentu dia benar-benar kehilangan agama, berkata ‘Abdullâh bin Mas’ûd Radhiyallâhu ‘Anhu: ﻣَﻦْ ﺗَﺮَﻙَ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓَ ﻓَﻼَ …